Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa ketentuan Pasal 12 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah mengamanatkan Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan perencanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah setiap tahun; b) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024.
Dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2024 menyatakan bahwa Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah tahun 2024 meliputi: a) sasaran Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah; b) fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah; dan c) jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah.
Sasaran Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diarahkan sesuai dengan tema rencana kerja pemerintah
tahun 2024 yaitu mempercepat transformasi ekonomi yang inklusif dan
berkelanjutan. Fokus Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
disusun berbasis prioritas dan risiko. Jadwal pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 diuraikan dalam: a) pembinaan dan
pengawasan umum terhadap arah kebijakan dan agenda pembangunan nasional; b) pembinaan
dan pengawasan teknis terhadap prioritas nasional; dan c) pembinaan dan
pengawasan kepala daerah terhadap perangkat daerah.
Uraian Perencanaan Pembinaan
dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tahun 2024 tercantum dalam Lampiran
yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Program kerja pembinaan dan
pengawasan tahun 2024 lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan dengan Keputusan
Menteri. Program kerja pembinaan dan pengawasan tahun 2024 lingkup pemerintahan
daerah provinsi dan kabupaten/kota ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Program
kerja pembinaan dan pengawasan tahunan disusun dengan memperhatikan kesesuaian kompetensi
jabatan yang dimiliki pejabat fungsional auditor dan/atau pejabat fungsional
pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendagri Nomor 19
Tahun 2023 Tentang Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah Tahun 2024.
Link Download Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 19 Tahun 2023 Tentang
Perencanaan Pembinaan Dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun
2024 . Semoga ada manfaatnya