Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia memiliki posisi strategis di antara Benua Asia-Benua Australia dan Samudera Pasifik-Samude,ra Hindia serta memiliki potensi sumber daya berlimpah baik sumber daya hayati maupun sumber daya nonhayati. Salah satu Sumber daya nonhayati berupa hasil sedimentasi di laut yang merupakan material abiotic yang terendapkan dan terangkut berada di bawah laut, perairan dangkal, dan daratan pasang surut pantai.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023
Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut, yang dimaksud Hasil
Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk
oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi
dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem
dan pelayaran. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi
yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap
sedimentasi di laut. Pengendalian Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya untuk
mengurangi dampak proses sedimentasi di laut agar tidak menunrnkan daya dukung
dan daya tamping ekosistem pesisir dan laut. Pemanfaatan Hasil Sedimentasi di
Laut adalah rangkaian kegiatan pengangkutan, penempatan, penggunaan, dan/atau
penjualan sedimen di laut. Pembersihan Hasil Sedimentasi di Laut adalah
kegiatan mengambil atau mengurangi sedimen yang berpotensi menurunkan daya
dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Pemerintah PP
Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah PP Nomor 26 Tahun 2023
Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut. Semoga ada manfaatnya