Undang-Undang atau UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi UU. Dalam rangka memperhatikan aspirasi masyarakat Papua untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua, telah dibentuk 4 (empat) daerah baru di wilayah Papua, yakni Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Pegunungan, dan Provinsi Papua Barat Daya. Bahwa pembentukan daerah baru tersebut berdampak pada beberapa ketentual dalam tahapan Pemilu ta}:un 2024, antara lain mandat pembentukan KPU provinsi dan Bawaslu provinsi, syarat Partai Politik Peserta Pemilu pada provinsi baru, penetapan daerah pemilihan dan alokasi kursi DPR, DPRD provinsi, penetapan bakal calon anggota DPRD provinsi di provinsi baru sehingga dalam rangka mengantisipasi dampak pemekaran terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2024, perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa. Selanjutnya untuk mewujudkan kelancaran penyelenggaraan tahapan Pemilu tal:tsn 2024 juga dilakukan beberapa penyesuaian, antara lain penyesuaian syarat usia Panwaslu Kecamatan, Palwaslu Kelurahan/Desa, dan Pengawas TPS, mekanisme penetapan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu, jadwal dimulainya kampanye pemilu anggota anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan kampanye pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta pelaksalaan pemilu di wilayah Ibu Kota Nusantara
Berdasarkan hal tersebut, Presiden sesuai kewenangannya yelah menetapkan Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.Undang dengan berpedoman
pada ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2022 ter:tar.g Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang
Pemilihan Umum pada tanggal 12 Desernber 2022.
Undang-Undang
UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi
Undang.Undang ini telah mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat pada tanggal 4 April 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat
(21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga perlu
ditetapkan menjadi Undang-Undang Undang-Undang ini pada prinsipnya mengatur
mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor I Tahun
2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2Ol7 tentang Pemilihan
Umum menjadi Undang-Undang,
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang UU Nomor
7 Tahun 2023 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.Undang
Link download DISINI
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang
Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang.Undang. Semoga ada
manfaatnya