UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan, dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum; b) bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan masyarakat dan kepastian hokum; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diantara
isi UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah pasal 13 yang menyatakan bahwa: (1) Setiap Orang berhak menggunakan Penyelenggara
Sertifikasi Elektronik pembuatan Tanda Tangan Elektronik; (2) Penyelenggara
Sertilikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan
Elektronik dengan pemiliknya; (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi
di Indonesia harus berbadan hokum Indonesia dan berdomisili di Indonesia; (4)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal
penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia
di Indonesia; (5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara
didasarkan pada perjanjian kerja sama’ (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat
(4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Selengkapnya
silahkan download dan baca UU Nomor 1
Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Link download UU Nomor 1 Tahun 2024 disini.
Demikian
informasi tentang UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang
Informasi Dan Transaksi Elektronik. Semoga ada manfaatnya