UU NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

 

UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik

UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk menjaga ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan berkeadilan, perlu diatur pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi  Elektronik yang memberikan kepastian hukum, keadilan,  dan melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik, Teknologi Informasi, dan/ atau Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban umum; b) bahwa beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik, dalam pelaksanaannya masih menimbulkan multitafsir dan kontroversi di masyarakat sehingga perlu dilakukan perubahan untuk mewujudkan rasa keadilan  masyarakat dan kepastian hokum; c)  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Diantara isi UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik adalah pasal 13 yang menyatakan bahwa:  (1) Setiap Orang berhak menggunakan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik pembuatan Tanda Tangan Elektronik; (2) Penyelenggara Sertilikasi Elektronik harus memastikan keterkaitan suatu Tanda Tangan Elektronik dengan pemiliknya; (3) Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hokum Indonesia dan berdomisili di Indonesia; (4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan dalam hal penyelenggaraan layanan yang menggunakan Sertifikat Elektronik belum tersedia di Indonesia; (5) Pengakuan timbal balik (mutual recognition) untuk  mengenali Sertifikat Elektronik antarnegara didasarkan pada perjanjian kerja sama’ (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 



Selengkapnya silahkan download dan baca UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Link download UU Nomor 1 Tahun 2024  disini.


Demikian informasi tentang UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter