Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen
– Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan
(Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, dinyatakan bahwa
Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah yang selanjutnya
disebut PIP Dikdasmen adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi
anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan
layanan pendidikan sampai dengan tamat satuan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan
Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut PIP
Pendidikan Tinggi adalah Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi Mahasiswa
yang diterima di Perguruan Tinggi.
Dinyatakan dalam Persekjen –
Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak)
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, PIP dilaksanakan dengan prinsip:
a. efisien, yaitu menggunakan dana dan
daya yang ada untuk mencapai sasaran yang ditetapkan dalam waktu singkat,
cepat, dan dapat dipertanggungjawabkan;
b. efektif, yaitu sesuai dengan kebutuhan
yang telah ditetapkan dan dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya sesuai
dengan sasaran yang ditetapkan;
c. transparan, yaitu menjamin adanya
keterbukaan yang memungkinkan masyarakat dapat mengetahui dan mendapatkan
informasi mengenai PIP;
d. akuntabel, yaitu pelaksanaan kegiatan
dapat dipertanggungjawabkan;
e. kepatutan, yaitu penjabaran program/kegiatan
dilaksanakan secara realistis dan proporsional; dan
f. manfaat, yaitu pelaksanaan program/kegiatan
yang sejalan dengan prioritas nasional.
Ditegaskan dalam Persekjen –
Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak)
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, bahwa Petunjuk pelaksanaan
program Indonesia pintar merupakan pedoman yang digunakan untuk melaksanakan dan
menyalurkan PIP bagi Kementerian, Dinas Pendidikan, Satuan Pendidikan,
bank/lembaga penyalur, LLDIKTI, dan pihak lain yang terlibat atau terkait
dengan penyaluran PIP.
Dalam lampiran Persekjen – Persesjen
Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak)
Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 ini terdapat Petunjuk Pelaksanaan
(Juknis Juklak) PIP Dikdasmen; dan Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) petunjuk
pelaksanaan PIP Pendidikan Tinggi.
Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Dikdasmen tahun 2020 tercantum dalam
Lampiran I Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020, sedangkan Petunjuk
Pelaksanaan (Juknis Juklak) PIP Pendidikan Tinggi tercantum dalam Lampiran II Persekjen
– Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 ini. Adapun Peraturan Sekretaris Jenderal
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya berlaku surut
mulai tanggal 2 Maret 2020.
Bagi Bapak/Ibu yang membutuhkan silahkan download Peraturan Sekretaris
Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud
Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program
Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Persekjen – Persesjen Kemendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Juknis PIP (disini)
Demikian informasi tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juknis Juklak) Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2020 berdasarkan
Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen – Persesjen) Kemendikbud Nomor 8 Tahun
2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
Tags:
Berita