Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi,
diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di
bidang pemeriksaan perdagangan berjangka komoditi, serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi.
Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 Tentang
Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, yang dimaksud Jabatan
Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Jabatan
Fungsional Pemeriksa PBK mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab,
wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di
bidang perdagangan berjangka komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka
komoditi, sistem resi gudang, dan pasar lelang komoditas. Pejabat Fungsional
Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi yang selanjutnya disebut Pemeriksa PBK
adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan
kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang perdagangan berjangka
komoditi dan sistem resi gudang dan pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan,
serta fasilitasi substansi di bidang perdagangan berjangka komoditi, sistem resi
gudang, dan pasar lelang komoditas. Sedangkan yang dimaksud Perdagangan Berjangka
Komoditi yang selanjutnya disingkat PBK adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan jual beli komoditi dengan
penarikan margin dan penyelesaian kemudian berdasarkan kontrak berjangka, kontrak
derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya.
Dalam Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 56 Tahun
2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi,
dinyatakan bahwa Pemeriksa PBK berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang pemeriksaan PBK pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang perdagangan. Pemeriksa PBK berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK. Kedudukan Pemeriksa PBK ditetapkan dalam
peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis
jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi, bahwa Jabatan
Fungsional Pemeriksa PBK merupakan jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Pemeriksa
PBK termasuk dalam klasifikasi/rumpun pengawas kualitas dan keamanan. Jabatan Fungsional
Pemeriksa PBK merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional
Pemeriksa PBK dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri
atas:
a. Pemeriksa PBK Ahli Pertama;
b. Pemeriksa PBK Ahli Muda;
c. Pemeriksa PBK Ahli Madya; dan
d. Pemeriksa PBK Ahli Utama.
Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang
Jabatan Fungsional Pemeriksa PBK tercantum dalam Lampiran III sampai dengan Lampiran
V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 ini.
Tugas Pemeriksa PBK berdasarkan Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 yaitu
melakukan kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan di bidang PBK dan SRG dan
pengaturan, pembinaan, pengawasan dan pengembangan, serta fasilitasi substansi
di bidang PBK, SRG, dan PLK. Adapun Unsur kegiatan tugas Pemeriksa PBK yang dapat
dinilai Angka Kreditnya yaitu pemeriksaan PBK, SRG, dan PLK. Sub-unsur dari unsur
kegiatan, terdiri atas: pemeriksaan; penyidikan dan penindakan; pengaturan,
pembinaan dan pengembangan PBK, SRG, dan PLK; dan fasilitasi Substansi PBK,
SRG, dan PLK.
Selengkapnya silahkan download Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 56 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa
Perdagangan Berjangka Komoditi, melalui link di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 56 Tahun 2020
Tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Perdagangan Berjangka Komoditi. Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.