Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pengembangan kepariwisataan dan ekonomi kreatif.
Berdasarkan
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif yang
dimaksud Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif adalah jabatan
yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
memelopori dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif. Sedangkan Pejabat Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif yang selanjutnya disebut Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
adalah PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk memelopori dan
melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Ditegaskna
dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau
Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif, bahwa Adyatama
Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional
di bidang Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif pada
Instansi Pemerintah. Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berkedudukan di
bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya,
pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang
memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan
dan Ekonomi Kreatif.
Kedudukan
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif ditetapkan dalam peta jabatan
berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif merupakan jabatan karier
PNS. Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif termasuk dalam
klasifikasi/rumpun jabatan manajemen.
Ditegaskan
dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif, bahwa Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan
Ekonomi Kreatif merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan
Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif kategori keahlian terdiri
atas:
a.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Pertama;
b.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Muda;
c.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Madya; dan
d.
Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif Ahli Utama.
Jenjang
pangkat Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif, ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 ini.
Tugas
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif berdasarkan Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan Ekonomi Kreatif yaitu memelopori
dan melaksanakan Pengelolaan dan Pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif
yang dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu:
a.
pengelolaan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif; dan
b.
pengembangan Kepariwisataan dan Ekonomi Kreatif.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi atau Permenpan RB
Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan Dan
Ekonomi Kreatif, melalui link yang tersedian di bawah ini
Link
download Permenpan RB Nomor 11 Tahun
2021 (DISINI)
Demikian
informasi tentang Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Adyatama Kepariwisataan
Dan Ekonomi Kreatif. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.