SKB Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 mendorong akselerasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas. Pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Agama (Menag) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. Melalui keputusan bersama tersebut, pemerintah mendorong akselerasi pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan yang ketat.
SKB
4 (Empat) Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan
Pembelajaran Tata Muka (PTM) Terbatas Di Masa Pandemi Covid-19 menggarisbawahi beberapa hal penting, antara lain, “setelah pendidik
dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan divaksinasi Covid-19 secara
lengkap, pemerintah pusat, pemerintah daerah, kantor wilayah (kanwil), atau
kantor Kementerian Agama (Kemenag) mewajibkan satuan pendidikan untuk
menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan tetap menerapkan
protokol kesehatan dan pembelajaran jarak jauh,” jelas Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara daring di Jakarta, pada
Selasa (30/03).
Menurut Mendikbud, kewajiban
bagi satuan pendidikan tersebut perlu dipenuhi karena orang tua atau wali
berhak memilih bagi anaknya untuk melakukan pembelajaran tatap muka terbatas
atau tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh.
SKB
Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi
Covid-19 mendorong
Akselerasi
pelaksanaan Pembelajaran
Tatap Muka (PTM) secara terbatas.
Mendikbud
menjelaskan, satuan pendidikan wajib memenuhi daftar periksa sebelum memulai
layanan pembelajaran tatap muka terbatas selambat-lambatnya tahun ajaran dan
tahun akademik baru. Pembelajaran tatap muka terbatas dapat dikombinasikan
dengan pembelajaran jarak jauh agar kesehatan dan keselamatan warga pendidikan
dapat terus menjadi prioritas.
Kepala satuan pendidikan,
pemda, kantor dan/atau kanwil Kemenag wajib memantau pelaksanaan PTM terbatas.
Jika terdapat kasus konfirmasi Covid-19, para pemangku wajib melakukan
penanganan kasus dan dapat menghentikan sementara PTM terbatas di satuan
pendidikan. Khsusus kepada
kepala satuan pendidikan, Mendikbud mengimbau agar secara konsisten memberikan
edukasi penerapan protokol kesehatan sebagai upaya membangun budaya disiplin di
satuan pendidikan.
Sementara itu, pemda melalui
dinas pendidikan dan dinas kesehatan harus memastikan pemenuhan daftar periksa
di setiap satuan pendidikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan PTM
terbatas di satuan pendidikan. Kemudian, dinas perhubungan perlu memastikan
adanya akses transportasi yang aman ke dan dari satuan pendidikan.
Selanjutnya, pemda bersama
dengan Satgas Covid-19 daerah melakukan testing jika ditemukan warga satuan
pendidikan yang bergejala dan melakukan tracing jika ditemukan kasus konfirmasi
positif. Serta, menutup sementara pembelajaran tatap muka terbatas ketika
ditemukan kasus konfirmasi Covid-19. “Kedisiplinan dalam penerapan protokol
kesehatan adalah kunci,” pungkas Mendikbud.
Pada kesempatan yang sama
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir
Effendy mengatakan pemberian vaksinasi terhadap PTK memberikan harapan baru
dalam menyongsong era kebiasaan baru. “Program vaksinasi Covid-19 yang mulai
dilaksanakan pada awal tahun 2021 ini memberikan harapan baru bagi kita semua
untuk dapat segera menyongsong era kebiasaan baru dengan melakukan aktivitas
seperti semula dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan,” ungkap
Muhadjir.
Untuk itu, Menko PMK
mengapresiasi langkah Kemendikbud bersama kementerian lainnya untuk segera
melaksanakan PTM dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan yang ketat. “Saya
mengapresiasi rencana PTM terbatas yang telah dirancang dengan baik. Kesuksesan
implementasi keputusan bersama Empat Menteri ini sangat bergantung pada
komitmen kita untuk terus bersinergi dan menjalin koordinasi yang harmonis baik
di tingkat pusat maupuan di tingkat daerah,” ujar Muhadjir.
“Saya sangat mengharapkan
pemda untuk melaksanakan keputusan Menteri ini dengan turut memberikan
sosialisasi kepada satuan pendidikan yang berada di wilayahnya masing-masing,”
tutup Muhadjir.
Sementara itu, Menag Yaqut
Cholil Qoumas menyambut baik SKB Empat Menteri dan berharap para peserta didik
mampu untuk melakukan adaptasi kebiasaan baru dalam pembelajaran. “Kementerian
Agama setuju dan mendukung pengumuman ini sepenuhnya, sehingga anak-anak kita
dapat kembali ke kelas mereka bisa bermain bersama di lapangan bersama dengan
teman-temannya dalam suasana yang riang dan gembira sehat dengan tetap terjaga
dari penyebaran Covid-19,” disampaikan Menag.
Menag juga mengajak seluruh
warga satuan pendidikan untuk segera melakukan PTM terbatas dengan tetap
menerapkan protokol kesehatan. “Akhirnya mari kita laksanakan kebijakan
penyelenggaraan pembelajaran pasca vaksinasi guru, dosen dan tenaga
kependidikan di masa pandemi Covid-19 ini dengan menempatkan aspek kesehatan,
keselamatan dan keamanan siswa sebagai aspek prioritas yang perlu diperhatikan
dan dijunjung tinggi,” ujarnya.
Senada dengan itu, Menteri
Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi mendukung SKB
Empat Menteri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi
Covid-19. Gunadi percaya bahwa sektor pendidikan yang harus terus berjalan
merupakan investasi yang sangat penting untuk manusia Indonesia ke depan dan
untuk ekonomi Indonesia ke depan. “Baik pendidikan ataupun kesehatan merupakan
investasi yang penting bagi bangsa Indonesia. Jadi apapun keputusan yang kita
buat sekarang harus melihat dampaknya untuk ke depan,” tutur Menkes.
Kepada pemerintah daerah,
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan, “melalui
SKB Empat Menteri ini semua daerah dapat memahami dan membuat kebijakan yang
benar dalam mengawasi dan melakukan evaluasi terhadap sistem pembelajaran yang
tepat. Harapannya PTM terbatas akan dapat dilakukan secara menyeluruh pada
waktunya nanti. Hal ini tentu lebih maksimal dibanding dengan sistem daring,”
imbuh Mendagri.
Mendagri menegaskan
Kemendagri siap mendukung langkah-langkah dalam rangka pembukaan pembelajaran
tatap muka secara bertahap dengan penuh kehati-hatian bersama dengan
Kemendikbud, Kemenkes, Kemenag dan dukungan dari satgas Covid-19. “Semoga
langkah-langkah ini proses pembelajaran dan sistem pendidikan kita lebih baik
lagi untuk meghasilkan didikan yang betul-betul memiliki kekuatan untuk
meningkatkan SDM yang produktif bagi bangsa Indonesia,” ujar Mendagri.
Poin
Penting SKB 4 (Empat) Menteri
Tentang Panduan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas Pada
masa Pandemi Covid-19, antara lain sebagai
berikut.
a) Kondisi Kelas
•
SMA,
SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI, dan program
kesetaraan: jaga jarak minimal
1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 18 ( delapan belas) peserta didik per kelas.
•
SDLB,
MILB, SMPLB, MTsLB dan SMLB, MALB: jaga
jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan maksimal 5 (lima) peserta
didik per kelas.
•
PAUD
: jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima)
meter dan maksimal 5 (lima) peserta didik per
kelas.
•
Satuan
pendidikan juga dapat memanfaatkan ruang
- ruang terbuka sebagai tempat pembelajaran tatap muka terbatas
b) Jumlah hari dan jam pembelajaran tatap muka terbatas
dengan pembagian rombongan belajar (shift)
•
Ditentukan
oleh satuan pendidikan dengan tetap mengutamakan kesehatan dan keselamatan warga
satuan pendidikan
c) Perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan
•
Menggunakan masker
kain3 (tiga ) lapis atau masker sekali pakai/masker bedah yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu.
Masker kain digunakan setiap
4 jam atau sebelum 4 jam saat sudah
lembap / basah .
•
Cuci tangan
pakai sabun (CTPS) dengan air
mengalir atau cairan pembersih tangan (hand
sanitizer).
•
Menjaga jarak
minimal 1,5 (satu koma lima) meter dan tidak melakukan kontak
fisik seperti bersalaman dan cium tangan .
•
Menerapkan etika
batuk / bersin.
d) Kondisi medis warga satuan
Pendidikan
•
Sehat
dan jika mengidap penyakit penyerta (comorbid) harus dalam kondisi terkontrol.
•
Tidak
memiliki gejala COVID- 19, termasuk orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
e) Kantin
•
Masa
Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan. Warga satuan pendidikan
disarankan membawa makanan/minuman dengan menu gizi seimbang.
•
Masa
Kebiasaan Baru: Boleh beroperasi dengan tetap menjaga protokol kesehatan
f) Kegiatan Olahraga dan
Ekstrakurikuler
•
Masa
Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan
di satuan pendidikan, namun disarankan tetap melakukan aktivitas fisik
di rumah.
•
Masa
Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan
g) Kegiatan Selain Pembelajaran di Lingkungan Satuan
Pendidikan
Masa Transisi (2 bulan pertama): Tidak diperbolehkan ada kegiatan selain pembelajaran, seperti orang tua menunggu peserta didik di satuan pendidikan, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua-peserta didik, pengenalan lingkungan satuan pendidikan, dan sebagainya.
Masa Kebiasaan Baru: Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Kegiatan Pembelajaran di Luar lingkungan Satuan Pendidikan (contoh: guru kunjung): Diperbolehkan dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
Link download Paparan
SKB Empat Menteri Tentang
Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 -----disini-----
Demikian informasi tentang rilis pengumuman SKB Empat Menteri Tentang Panduan
Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi Covid-19 - Pembelajaran
Tatap Muka (PTM)
Terbatas. Semoga
ada manfaatnya.