Keputusan Menteri Agama atau KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Junis Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag). Amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa pengembangan karier pegawai negeri sipil dilakukan sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, uji kinerja, dan kebutuhan mstansi pemerintah, serta dilakukan dengan mempertimbangkan integritas dan moralitas sehingga pengembangan karier, pengembangan kompetensi, pola karier, mutasi, dan promosi merupakan manajemen karier pegawai negeri sipil yang harus dilakukan dengan menerapkan prinsip sistem merit.
Dinyatakan dalam
lampiran Keputusan Menteri Agama KMA Nomor
653 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama, bahwa sistem merit
merupakan kebijakan dan manajernen aparatur sipil negara yang berdasarkan pada
kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa
membedakan latar belakang politik, faa, warna kulit, agama, asal usul, jenis
kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan. Untuk mewujudkan
sistem merit penempatan pegawal berdasarkan kompetensi yang dimiliki pegawai
negeri sipil dengan cara terkelolanya peta kompetensi jabatan dan profil
pegawai negeri sipil sebagai bahan utama dalam pembinaan dan pengembangan karir
pegawai negerl sipil.
Dalam Peraturan
Pernerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Pcgawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerlntah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai
Pegawai Negeri Sipil pengembangan karier dilakukan dengan cara pemetaan pegawai
berbasis kompetensi dalam kerangka menyusun profil pegawai negeri sipil,
khususnya profil kompetensi yang akan digunakan untuk memperoleh peta jabatan
dan pengisian jabatan melalui promosi atau mutasi jabatan. Untuk itu
pelaksanaan penilaian kompetensi lebih diarahkan pada penilaian kompetensi
dalam rangka pemetaan pegawai negen sipil yang akan dilakukan secara bertahap
dan berkesinambungan sampai tersusunnya profil kompetensi pegawai negeri sipil
dan perencanaan manajemen karier pegawai negeri sipil berbasis kompetensi.
Berdasakan KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Juknis
Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PNS Kementerian Agama (Kemenag), Petunjuk
pelaksanaan ini mempunyai tujuan sebagai: 1) panduan operasional mengenai
prosedur dan tahapan pelaksanaan uji kompetensi; 2) panduan dalam memahami
tujuan yang akan dicapai dalam pelaksanaan uji kompetensi; dan 3) panduan
lembaga/asesor independen yang melakukan pelaksanaan uji kompetensi.
Ruang Iingkup
penyelenggaraan uji kompetensi menurut KMA
Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Penyelenggaraan Uji Kompetensi
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementerian Agama (Kemenag). meliputi: persiapan; pelaksanaan; pemantauan dan evaluasi; dan pelaporan. Adapun sasaran petunjuk pelaksanaan
mi bagi Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional
pada seluruh satuan kerja.
Hal menarik yang perlu diketahui oleh para PNS Kemenag terkait
KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak
(Petunjuk Pelaksanaan) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PNS Kementerian
Agama (Kemenag), adalah tentang Komponen-Komponen bahan materi Uji
Kompetensi bagi para PNS Kemenag, yaitu terdiri atas:
1.
Kamus Kompetensi Kamus Kompetensi merupakan kumpulan kompetensi yang meliputi
nama kompetensi, definisi kompetensi, deskripsi dan level kompetensi, serta
indikator perilaku. Kamus Kompetensi Kementerian Agama berpedoman pada
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara
sebagaimana terlampir dalam Lampiran 1 yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dan Keputusan Menteri ini.
2. Standar Kompetensi
Jabatan
Standar
Kompetensi Jabatan (SKJ) merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan
penilaku yang diperlukan seorang PNS Kementerian Agama dalam melaksanakan tugas
jabatan.
3. Dokumen penunjang
lainnya
Dokumen
penunjang lainnya merupakan informasi penunjang yang digunakan assessor sebagai
bahan penyusunan instrumen alat ukur dan simulasi, seperti uraian
tugas/informasi jabatan dan daftar riwayat hidup asese.
4. Metode dan alat
ukur Uji Kompetensi
Metode
Uji Kompetensi yang digunakan adalah Metode Asesmen Center atau metode
penilalan lain, yang terdiri atas:
a.
metode sederhana merupakan pengukuran kompetensi dengan menggunakan alat ukur
wawancara kompetensi tingkat sederhana, tes psikologi, ditambah paling sedikit
1 (satu) simulasi tingicat sederhana, dan digunakan untuk menilai kompetensi
Jabatan Pengawas, Jabatan Pelaksana, dan Jabatan Fungsional yang setara;
b.
metode sedang merupakan pengukuran kompetensi dengan menggunakan alat ukur
wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi, ditambah paling sedikit 2
(dua) simulasi tingkat sedang, dan digunakan untuk menilai kompetensi Jabatan
Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, dan Jabatan Fungsional yang
setara;
c.
metode kompleks merupakan proses penilaian kompetensi dengan menggunakan alat
ukur wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi, dan ditambah paling
sedikit 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks, dan digunakan untuk menilai
kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya; dan
d.
metode penilaian lain merupakan pengukuran kompetensi dalam penilaian
kompetensi terbuka dan tidak membatasi terhadap perkembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi pengembangan metode baru penggalian kompetensi sepanjang metode
dimaksud telah diakui, terstandarisasi, dan teruji kelayakannya, serta
dilakukan hanya untuk paling tinggi Jabatan Administrator dan Jabatan
Fungsional yang setara.
Bagi yang ingin
mengetahui lebih jauh tentang silahkan download dan baca Keputusan Menteri
Agama KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Petunjuk
Pelaksanaan (Juklak) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Kementerian Agama, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juklak Penyelenggaraan Uji Kompetensi Bagi PNS Kemenag
(DISINI)
Demikian informasi
tentang link KMA Nomor 653 Tahun 2021 Tentang Juknis Juklak (Petunjuk Pelaksanaan) Penyelenggaraan Uji Kompetensi (Ukom) Bagi PNS Kementerian
Agama (Kemenag). Semoga ada manfaatnya, terima kasih