>

Kalender Pendidikan Jawa Barat Tahun 2024/2025

Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025
Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025


Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 telah dirilis dalam bentuk Surat Edaran Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 21808/PK.02.01.05/Sekre tertanggal 10 Juni 2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025.

 

Dalam Surat Edara tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025 disampaikan bahwa berkenaan dengan pergantian tahun pelajaran menjelang tahun pelajaran 2024/2025, setiap satuan pendidikan perlu mempersiapkan agenda kegiatan dalam satu tahun pelajaran yang disusun dalam kalender pendidikan.

 

Sehubungan hal termaksud, kami sampaikan pedoman penyusunan kalender pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025 bagi satuan pendidikan TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Barat, yang mengacu pada:

1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Standar Nasional Pendidikan.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan

3. Keputusan Mendiknas nomor 125/U/2002 tentang Kalender Pendidikan dan Jumlah Jam Belajar Efektif di Sekolah;

4. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

5. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024;

6. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 5 Tahun 2022 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

7. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 7 Tahun 2022 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

8. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 16 Tahun 2022 tentang Standar Poses pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

9. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah;

10. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2023 tentang Standar Pengelolaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah;

11. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 262 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran;

12. Peraturan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asessmen Pendidikan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 015/H/KP/2023 tentang Prosedur Operasional Standar Penyelengaraan Asesmen Nasional Tahun 2023;

13. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

 

Selanjutnya, beberapa kegiatan dalam kalender pendidikan dipandang perlu untuk dilaksanakan secara serempak guna mewujudkan kebersamaan dan kemaslahatan bagi banyak pihak, antara lain:

1. Hari pertama masuk sekolah semester 1 tanggal 15 Juli 2024

2. Tanggal penetapan rapor semester 1 20 Desember 2024

3. Pembagian rapor semester 1 tanggal 20/21 Desember 2024

4. Libur semester 1 tanggal 23 Desember 2024 – 4 Januari 2025

5. Hari pertama masuk sekolah semester 2 tanggal 6 Januari 2025

6. Prakiraan libur awal Ramadan 1446 H.*) tanggal 28 Februari – 2 Maret 2025

7. Prakiraan libur Idul Fitri 1446 H tanggal 24 Maret – 7 April 2025

8. Tanggal penetapan rapor semester 2 **) tanggal 27 Juni 2025

9. Pembagian rapor semester 2 tanggal 27/28 Juni 2025

10. Libur akhir tahun pelajaran ***) tanggal 30 Juni - 12 Juli 2024

*) Kepastian libur awal Ramadan menyesuaikan dengan penetapan awal Ramadan 1446 H. oleh pemerintah.

**) Khusus bagi peserta didik kelas terakhir, tanggal penetapan rapor semester 2 adalah tanggal rapat penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.

***) Libur akhir tahun pelajaran digunakan untuk penyiapan kegiatan dan administrasi akhir dan awal tahun pelajaran.

 

Selanjutnya, Daerah dan satuan pendidikan diharapkan melengkapi kalender pendidikan dengan menjadwalkan kegiatan lomba dan pembinaan prestasi/kreativitas yang merupakan agenda tahunan nasional di lingkungan Kemdikbudristek, sesuai program pada direktorat yang relevan.

 

Jenis kegiatan tersebut pada masing-masing satuan pendidikan di antaranya:

1. Taman Kanak-kanak

Pemilihan Guru dan Tenaga Kependidikan Berprestasi

2. Sekolah Dasar (SD)

Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.

3. Sekolah Menengah Pertama (SMP)

Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Festival/Lomba Literasi Sekolah, Gala siswa, Lomba Motivasi Belajar Mandiri (SMP Terbuka), Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah.

4. Sekolah Menengah Atas (SMA)

Kompetisi Sains Nasional, Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, National School Debating Championship, Lomba Debat Bahasa Indonesia, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Perpustakaan Sekolah, Gelar Aksi Karakter Siswa Indonesia (Galaksi).

5. Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)

Kompetisi Olahraga Siswa Nasional, Festival Lomba Seni Siswa Nasional, Lomba Sekolah Sehat, Lomba Adiwiyata, Lomba Kompetensi Siswa, Ekspo Pendidikan dan Teknologi (Epitech).

6. Sekolah Luar Biasa (SLB)

Festival Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Lomba Keterampilan Siswa Berkebutuhan Khusus (LKSBK), Festival ABK Berseri, Lomba Literasi.

7. Lomba Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Apresiasi Guru dan Tenaga Kependidikan Dedikatif, Inovatif dan Inspiratif

 



Link download Surat Edaran Plh. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor 21808/PK.02.01.05/Sekre tertanggal 10 Juni 2024 tentang Pedoman Penyusunan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2024/2025

 

Demikian informasi tentang Kalender Pendidikan Provinsi Jawa Barat Tahun Pelajaran 2024/2025. Semoga ada manfaatnya. Terima kasih kepada yang telah mengirim salinan SK Kaldik ini untuk dipublikasi di laman ainamulyana.blogspot.com. Semoga ada manfaatnya, Jazakallah Khairan Katsiran.

 



= Baca Juga =


1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter