CAPAIAN PEMBELAJARAN CP BAHASA JAWA (JAWA TENGAH) SD, SMP, SMA, SMK DAN SLB KURIKULUM MERDEKA

Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka



Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 423.5/04678 Tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Tengah

 

SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa seiring dengan pembaharuan kurikulum 2013 maka substansi kurikulum muatan lokal Bahasa Jawa pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 Tahun 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan penyempurnaan dan penyesuaian Kompetensi Inti serta Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 yang runtut mulai dari tingkat dasar hingga menengah; b) bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas serapan kurikulum muatan lokal Bahasa Jawa dan meningkatkan mutu pendidikan di Jawa Tengah yang selaras dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran maka perlu dilakukan penyusunan Capaian Pembelajaran muatan lokal bahasa Jawa pada jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Tengah guna mendukung Implementasi Kurikulum Merdeka dengan penerapan pembelajaran paradigma baru dan berdiferensiasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah.

 

Diktum KESATU SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Tengah.

 

Diktum KEDUA SK SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Pedoman Kurikulum sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tersebut dalam lampiran I dan lampiran II keputusan ini, wajib diterapkan pada seluruh Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah secara bertahap sesuai dengan penerapan kurikulum oleh masing-masing Satuan Pendidikan.

   

Diktum KETIGA SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan Terhadap Satuan Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan Program Sekolah Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan serta Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum Merdeka wajib melaksanakan penerapan kurikulum muatan lokal bahasa jawa mulai Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana pedoman tersebut Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas ini.

 

Diktum KEEMPAT SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan Pada saat Keputusan Kepala Dinas ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tahun 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/ MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan keputusan ini.

  

Diktum KELIMA SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Semua biaya yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran berkenaan.

 

Diktum KEENAM SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.

 

Selengkapnya silahka download dan baca SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka

 



Link download SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka (DISINI)

 

Demikian informasi tentang SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka. Semoga ada manfaatnya


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter