Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka ditetapkan melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor : 423.5/04678 Tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Di Provinsi Jawa Tengah
SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa
Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka ditetapkan dengan
pertimbangan a) bahwa seiring dengan pembaharuan kurikulum 2013 maka substansi kurikulum
muatan lokal Bahasa Jawa pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah
Nomor 423.5/14995 Tahun 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal Bahasa
Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/ MTs, SMA/SMALB/MA dan SMK Negeri
dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah perlu dilakukan penyempurnaan dan
penyesuaian Kompetensi Inti serta Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013 yang runtut
mulai dari tingkat dasar hingga menengah; b) bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas
serapan kurikulum muatan lokal Bahasa Jawa dan meningkatkan mutu pendidikan di Jawa
Tengah yang selaras dengan ditetapkannya Keputusan Menteri Pendidikan Kebudayaan,
Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 tentang Pedoman Penerapan
Kurikulum Dalam Rangka Pemulihan Pembelajaran maka perlu dilakukan penyusunan Capaian
Pembelajaran muatan lokal bahasa Jawa pada jenjang pendidikan dasar dan
pendidikan menengah baik negeri maupun swasta di Provinsi Jawa Tengah guna mendukung
Implementasi Kurikulum Merdeka dengan penerapan pembelajaran paradigma baru dan
berdiferensiasi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Provinsi Jawa Tengah tentang Pedoman Kurikulum Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang
Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah.
Diktum KESATU SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa
Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Keputusan
Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Tentang Pedoman Kurikulum
Muatan Lokal Bahasa Jawa Jenjang Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Di
Provinsi Jawa Tengah.
Diktum KEDUA SK SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa
Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Pedoman
Kurikulum sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU tersebut dalam lampiran I dan
lampiran II keputusan ini, wajib diterapkan pada seluruh Satuan Pendidikan
Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah di Provinsi Jawa Tengah secara
bertahap sesuai dengan penerapan kurikulum oleh masing-masing Satuan
Pendidikan.
Diktum KETIGA SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa
Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan Terhadap Satuan
Pendidikan yang telah ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak dan Program Sekolah
Menengah Kejuruan Pusat Keunggulan serta Satuan Pendidikan yang menerapkan Kurikulum
Merdeka wajib melaksanakan penerapan kurikulum muatan lokal bahasa jawa mulai
Tahun Pelajaran 2022/2023 sebagaimana pedoman tersebut Diktum KEDUA tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Kepala Dinas
ini.
Diktum KEEMPAT SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa
Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan Pada saat Keputusan
Kepala Dinas ini mulai berlaku, maka Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi
Jawa Tengah Nomor 423.5/14995 tahun 2014 tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan
Lokal Bahasa Jawa Untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI, SMP/SMPLB/MTs, SMA/SMALB/
MA dan SMK Negeri dan Swasta di Provinsi Jawa Tengah masih tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan keputusan ini.
Diktum KELIMA SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa
Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa Semua biaya
yang timbul sebagai akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran berkenaan.
Diktum KEENAM SK tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa
Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka menyatakan bahwa
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan akan dilakukan perbaikan
sebagaimana mestinya apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan.
Selengkapnya silahka
download dan baca SK tentang Capaian
Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum
Merdeka
Link
download SK tentang Capaian
Pembelajaran CP Bahasa Jawa (Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum
Merdeka (DISINI)
Demikian informasi tentang SK
tentang Capaian Pembelajaran CP Bahasa Jawa
(Jawa Tengah) SD, SMP, SMA, SMK dan SLB Kurikulum Merdeka. Semoga ada
manfaatnya