INSTRUMEN SURVEI AKREDITASI KLINIK TERBARU VERSI 2023

Instrumen Survei Akreditasi Klinik terbaru versi 2023


Instrumen Survei Akreditasi Klinik terbaru versi 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.

 

Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, ditetapkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam penyelenggaraan Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Akreditasi dan menggunakan standar yang ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi untuk terselenggaranya Akreditasi secara optimal diperlukan instrumen survei akreditasi klinik; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.

 

Diktum KESATU Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan menetapkan Instrumen Survei Akreditasi Klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan bahwa Instrumen Survei Akreditasi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi klinik.

 

Diktum KETIGA Keputusan Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan Direktur Jenderal dan masing-masing lembaga penyelenggara Akreditasi melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni 11 Januari 2023.

 

Selengkapnya silhkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, melalui link yang tersedia di bawah ini

 



Link download Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, DISINI

 

Demikian informasi tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik terbaru versi atau Tebitan 2023. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter