Instrumen Survei Akreditasi Klinik terbaru versi 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik.
Keputusan Dirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, ditetapkan dengan pertimbangan:
a) bahwa dalam penyelenggaraan Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium
Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Akreditasi dan
menggunakan standar yang ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik
Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi untuk terselenggaranya
Akreditasi secara optimal diperlukan instrumen survei akreditasi klinik; c) bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen
Survei Akreditasi Klinik.
Diktum KESATU Keputusan Dirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan menetapkan Instrumen
Survei Akreditasi Klinik sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan
bahwa Instrumen Survei Akreditasi Klinik sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi klinik.
Diktum KETIGA Keputusan Dirjen
Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan Direktur Jenderal dan
masing-masing lembaga penyelenggara Akreditasi melaksanakan pembinaan dan
pengawasan terhadap Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEEMPAT Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, menyatakan
bahwa Keputusan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan
yakni 11 Januari 2023.
Selengkapnya silhkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor
HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi Klinik, melalui link yang tersedia di bawah ini
Link download Keputusan
Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/105/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik, DISINI
Demikian informasi tentang Instrumen Survei Akreditasi Klinik terbaru
versi atau Tebitan 2023. Semoga ada manfaatnya.