Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 BAB Terbitan Tahun 2023 ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat
Pertimbangan Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Tebaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023,
adalah: a) bahwa dalam penyelenggaraan akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat
dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara akreditasi dengan menggunakan standar yang
telah ditetapkan oleh Menteri; b) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat, Klinik,
Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan
Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi, dan untuk terselenggaranya akreditasi Pusat
Kesehatan Masyarakat secara optimal, perlu menetapkan instrument survei
akreditasi Pusat Kesehatan Masyarkat; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal
Pelayanan Kesehatan tentang Instrumen Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat;
Penguatan Pelayanan Kesehatan
Primer (Pimary Health Care (PHC) merupakan salah satu pilar utama dalam agenda transformasi
sistem kesehatan nasional yang saat ini sedang disusun oleh Tim Transformasi Kesehatan,
Kementerian Kesehatan. Salah satu elemen penguatan PHC adalah terbangunnya kerangka
kerja peningkatan mutu pelayanan (quality framework) melalui suatu sistem akreditasi
fasilitas kesehatan primer yang kuat dan dengan manajemen yang baik sesuai dengan
standar internasional.
Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)
sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer harus dapat menjawab
tantangan utama pelayanan kesehatan dasar yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan
mutu pelayanan. Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan
adalah melalui akreditasi.
Ditegaskan dalam Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan atau Versi
Tahun 2023 bahwa Tujuan utama akreditasi puskesmas adalah untuk pembinaan dan
peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem
manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program,
serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan
sertifikat akreditasi.
Sistem akreditasi pelayanan
kesehatan primer telah dibangun sejak tahun 2015, saat sistem akreditasi
pelayanan kesehatan primer mengacu kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun
2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan
dan Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik
Mandiri Dokter Gigi. Sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan dimaksud,
dinyatakan bahwa akreditasi puskesmas dilakukan setiap 5 (lima) tahun. Selain
itu di dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan
Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perubahan
Keempat atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan
pada Jaminan Kesehatan Nasional, diatur bahwa selain harus memenuhi persyaratan
untuk dapat bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, fasilitas kesehatan tingkat
termasuk puskesmas juga harus telah terakreditasi.
Berdasarkan data Komisi Akreditasi
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) sampai dengan 31 Desember 2020,
capaian akreditasi FKTP sebanyak 56.3% (9.332 dari 16.568 FKTP). Dari data
tersebut jumlah Puskesmas (PKM) terakreditasi sebanyak 89,7% (9.153 dari 10.203
PKM), yang tersebar di 34 provinsi. Data sebaran status kelulusan akreditasi
puskesmas, jumlah terbesar adalah terakreditasi madya 55,3% (5.068 PKM),
sementara untuk tingkat kelulusan akreditasi tertinggi yaitu terakreditasi
paripurna jumlahnya masih sangat sedikit yaitu 3% (239 PKM), selebihnya berada
di kelulusan tingkat dasar sebanyak 24% (2.177 PKM), dan utama sebanyak 18% (1.669
PKM). Tingkat kelulusan akreditasi paripurna merupakan representasi dari FKTP yang
mampu memberikan pelayanan kesehatan bermutu, sehingga jika melihat dari capaian
tersebut, masih diperlukan upaya besar dan komprehensif serta dukungan dari
berbagai pihak termasuk stakeholder terkait agar seluruh FKTP dapat mencapai tingkat
kelulusan tertinggi yaitu terakreditasi Paripurna.
Seiring dengan pemberlakuan Keputusan
Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/165/2023 tentang Standar Akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat, telah disusun instrumen akreditasi Puskesmas yang dijadikan sebagai
panduan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, puskesmas, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan
terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Puskesmas.
Diharapkan melalui instrumen
akreditasi Puskesmas, maka implementasi pemenuhan standar akreditasi akan lebih
mudah. Dengan instrument akreditasi Puskesmas akan meningkatkan pemahaman bagi pihak
yang terkait dalam penyelenggaraan akreditasi Puskesmas, serta memudahkan puskesmas
dalam memenuhi standar pelayanan mencapai tingkat kelulusan tertinggi
(paripurna)
Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi PUSKESMAS
(Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan menetapkan Instrumen Survei
Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Instrumen Akreditasi
Puskesmas sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Diktum KEDUA Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023
menyatakan Instrument Akreditasi Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU
digunakan sebagai alat bantu dalam penilaian survei akreditasi Pusat Kesehatan
Masyarakat.
KETIGA Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi PUSKESMAS
(Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas
sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan,
pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, puskesmas, lembaga
penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan
akreditasi Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KEEMPAT Kepdirjen Pelayanan
Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen
Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan Tahun 2023 menyatakan Direktur
Jenderal dan pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Akreditasi Puskesmas berdasarkan kewenangan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KELIMA Diktum KESATU Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan
Kesehatan Nomor HK.02.02/D/4871/2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi PUSKESMAS
(Pusat Kesehatan Masyarakat), menyatakan Keputusan Direktur Jenderal ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan, yakni 5 April 2023
Sasaran dari instrumen
survei akreditasi Puskesmas ini adalah
1. Pemerintah daerah
propinsi;
2. Pemerintah daerah
kabupaten/kota;
3. Pusat kesehatan
masyarakat (Puskesmas); dan
4. Lembaga Penyelenggara
Akreditasi.
Instrumen Akreditasi Puskesmas
ini dikelompokkan menjadi 5 (lima) Bab sebagaimana yang dituliskan di dalam standar
akreditasi Puskesmas namun diperjelas dengan isi dari RDOWS sesuai dengan yang
tertera setiap elemen penilaian sebagai berikut.
- BAB I KEPEMIMPINAN DAN MANAJEMEN PUSKESMAS (KMP)
- BAB II PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN MASYARAKAT (UKM) YANG BERORIENTASI PADA UPAYA PROMOTIF DAN PREVENTIF
- BAB III PENYELENGGARAAN UPAYA KESEHATAN PERSEORANGAN (UKP), LABORATORIUM DAN KEFARMASIAN
- BAB IV PROGRAM PRIORITAS NASIONAL (PPN). Program Prioritas Nasional dilaksanakan melalui integrasi pelayanan UKM dan UKP sesuai dengan prinsip pencegahan lima tingkat (five level prevention)
- BAB V PENINGKATAN MUTU PUSKESMAS (PMP)
Link download Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan atau Versi
Tahun 2023 (*DISINI)
Link download Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru
5 Bab Terbitan Tahun 2023 versi EXCEK (*DISINI)
Demikian informasi tentang Keputusan
Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor 4871 tahun 2023 Tentang Instrumen Survei Akreditasi Puskesmas Terbaru 5 Bab Terbitan atau Versi
Tahun 2023. Semoga ada manfaatnya