>

KEPLAN 289 TAHUN 2022 NOMOR TENTANG PEDOMAN ORIENTASI PEGAWAI PPPK

Keputusan KepLAN Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan kurikulum dan penggunaan sistem informasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat; c) bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya nilai-nilai dasar aparatur sipil negara Berakhlak berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d) bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;  Diktum KESATU Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK menyatakan bahwa Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.   Diktum KEDUA Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.    Diktum KETIGA Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK menyatakan bahwa Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.   Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.  Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.   Link Download Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 DISINI  Demikian informasi tentang Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK. Semoga adamanfaatnya. Selamat melaksnakan Massive Open Online Course (MOOC) bagi rekan-rekan guru yang sudah diangkat menjadi PPPK.



Keputusan Kepala LAN atau KepLAN Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 32 ayat (3) Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan kurikulum dan penggunaan sistem informasi sebagai acuan dalam penyelenggaraan orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; b) bahwa orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan untuk memberikan pengenalan dan penyediaan informasi mengenai aparatur sipil negara dan pembekalan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang baru diangkat; c) bahwa sehubungan dengan telah ditetapkannya nilai-nilai dasar aparatur sipil negara Berakhlak berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2021 tentang Implementasi Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Pedoman Orientasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a; d) bahwa Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu menetapkan Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KESATU Keputusan Kepala LAN Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK menyatakan bahwa Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Pedoman sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan dalam penyelenggaraan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KETIGA Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK menyatakan bahwa Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 324/K.1/PDP.07/2021 tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja menyatakan bahwa Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

 



Link Download Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 DISINI

 

Demikian informasi tentang Keputusan Keplan Nomor: 289/K.1/PDP.07/2022 Tentang Pedoman Orientasi Pegawai PPPK. Semoga adamanfaatnya. Selamat melaksnakan Massive Open Online Course (MOOC) bagi rekan-rekan guru yang sudah diangkat menjadi PPPK.

 

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter