KEPMENDIKBUDRISTEK NOMOR 447/P/2024 TENTANG TUNJANGAN KINERJA DOSEN

 

Salah satu pertimbangan diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen adalah  bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina telah melaksanakan evaluasi jabatan terhadap Jabatan Fungsional Dosen.

 

Adapun besaran tunjangan Kinerja dosen berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Reset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud ristek) Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi

1. Asisten Ahli kelas Jabatan 9 tunjangan kinerja sebesar Rp. 5.079.200,00

2. Lektor kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja sebesar Rp. 8.757.600 00

3. Lektor Kepala kelas jabatan 13 tunjangan kinerja sebesar Rp. 10.936.000,00

4. Profesor kelas jabatan 15  tunjangan kinerja sebesar Rp, 19.280.000.00

 

Bagi yang membutuhkan salinan Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen. 

 



Link download Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024


Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Tunjangan Kinerja Dosen. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


1 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter