Salah satu pertimbangan diterbitkannya Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen adalah bahwa untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Dosen, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi sebagai instansi pembina telah melaksanakan evaluasi jabatan terhadap Jabatan Fungsional Dosen.
Adapun besaran tunjangan Kinerja dosen berdasarkan Lampiran Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Reset, Dan Teknologi Republik Indonesia (Kepmendikbud
ristek) Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian
Besaran Tunjangan Kinerja Jabatan Fungsional Dosen di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan,
Riset, Dan Teknologi
1.
Asisten Ahli kelas Jabatan 9 tunjangan
kinerja sebesar Rp. 5.079.200,00
2.
Lektor kelas Jabatan 11 tunjangan kinerja
sebesar Rp. 8.757.600 00
3.
Lektor Kepala kelas jabatan 13 tunjangan
kinerja sebesar Rp. 10.936.000,00
4.
Profesor kelas jabatan 15 tunjangan kinerja sebesar Rp,
19.280.000.00
Bagi yang membutuhkan salinan Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Nama Jabatan, Kelas Jabatan, dan Pemberian Besaran Tunjangan Kinerja Dosen.
Link download Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024
Demikian informasi tentang Kepmendikbudristek Nomor 447/P/2024 Tentang Tunjangan Kinerja Dosen. Semoga ada manfaatnya.
apakah ini asli? soalnya saya sudah cari di webstie kementerian dan tidak ada