Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi
Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)
bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi
darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan
masyarakat. Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan
kesehatan. Oleh karena itu ketersediaan, keamanan dan kemudahan akses terhadap
darah dan produk darah harus dapat dijamin.
Diktum KESATU Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang
Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Menetapkan Standar
Akreditasi Unit Transfusi Darah seb agaimana tercantum dalam Lampiran yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)
menyatakan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan , pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, Unit Transfusi Darah, lembaga penyelenggara akreditasi,
tenaga kesehatan serta pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi
Unit Transfusi Darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .
Diktum KETIGA Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang
Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Standar Akreditasi
Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas
kelompok: a) Sasaran Keselamatan Pasien; b) Tata Kelola dan Kepemimpinan; c) Kompetensi
dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia; d) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan; e)
Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; f) Manajemen Informasi; g) Pencegahan
dan Pengendalian Infeksi; h) Pelayanan Darah; dan i) Program Prioritas
Nasional.
Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)
menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar
Akreditasi Unit Transfusi Darah berdasarkan kewenangan masing -masing sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang -undangan .
Diktum KELIMA Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang
Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Keputusan Menteri
ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 18 April 2023
Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)
adalah 1) Mendorong UTD untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan
dan menjaga kesi nambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di UTD; 2) Memberikan
acuan bagi UTD dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan
akreditasi UTD.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD
(Unit Transfusi Darah).
Link Download Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang
Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) DISINI
Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang
Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah). Semoga ada manfaatnya.