>

KEPMENKES NOMOR 1313 TAHUN 2023 TENTANG STANDAR AKREDITASI UTD (UNIT TRANSFUSI DARAH)

Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah)


Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi

 

Dinyatakan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pelaksanaan pelayanan transfusi darah yang aman, bermanfaat, mudah diakses, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Darah dan produk darah memegang peranan penting dalam pelayanan kesehatan. Oleh karena itu ketersediaan, keamanan dan kemudahan akses terhadap darah dan produk darah harus dapat dijamin.

 

Diktum KESATU Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Menetapkan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah seb agaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan , pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, Unit Transfusi Darah, lembaga penyelenggara akreditasi, tenaga kesehatan serta pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi Unit Transfusi Darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan .

 

Diktum KETIGA Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Sasaran Keselamatan Pasien; b) Tata Kelola dan Kepemimpinan; c) Kompetensi dan Kualifikasi Sumber Daya Manusia; d) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan; e) Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien; f) Manajemen Informasi; g) Pencegahan dan Pengendalian Infeksi; h) Pelayanan Darah; dan i) Program Prioritas Nasional.

 

Diktum KEEMPAT Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Unit Transfusi Darah berdasarkan kewenangan masing -masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan .

 

Diktum KELIMA Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni tanggal 18 April 2023

 

Tujuan diterbitkannya Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) adalah 1) Mendorong UTD untuk menerapkan standar akreditasi dalam rangka meningkatkan dan menjaga kesi nambungan mutu pelayanan dan keselamatan pasien di UTD; 2) Memberikan acuan bagi UTD dan pemangku kepentingan terkait dalam penyelenggaraan akreditasi UTD.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1313/2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah).

 



Link Download Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah) DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 1313 Tahun 2023 Tentang Standar Akreditasi UTD (Unit Transfusi Darah). Semoga ada manfaatnya.

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter