Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/2011/2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
menyatakan Menetapkan Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan
Menteri ini.
Diktum KEDUA Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang
Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Standar Akreditasi
Laboratorium Kesehatan sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan
bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah
kabupaten/kota, laboratorium kesehatan, lembaga penyelenggara akreditasi, dan
pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi laboratorium
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/2011/2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
menyatakan Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam
Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Sasaran Keselamatan Pasien; b) Tata
Kelola Kepemimpinan; c) Manajemen Informasi; d) Kualifikasi dan Kompetensi SDM;
e) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan; f) Pengendalian Mutu; dan g) Program
Prioritas Nasional.
Diktum KEEMPAT Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang
Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Pemerintah pusat,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Laboratorium
Kesehatan berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor
HK.01.07/MENKES/2011/2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan
menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor 298/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium
Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Diktum KEENAM Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang
Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Keputusan Menteri ini
mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Menteri
Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 Tentang Standar Akreditasi
Laboratorium Kesehatan.
Link download DISINi
Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang
Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.