KEPMENKES NOMOR 2011 TAHUN 2022 TENTANG STANDAR AKREDITASI LABORATORIUM KESEHATAN

Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan


Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2022 tentang Akreditasi Pusat Kesehatan Masyarakat, Klinik, Laboratorium Kesehatan, Unit Transfusi Darah, Tempat Praktik Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Diktum KESATU Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Menetapkan Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.

 

Diktum KEDUA Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagimana dimaksud dalam Diktum KESATU menjadi acuan bagi Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, laboratorium kesehatan, lembaga penyelenggara akreditasi, dan pemangku kepentingan terkait dalam menyelenggarakan akreditasi laboratorium kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KETIGA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kelompok: a) Sasaran Keselamatan Pasien; b) Tata Kelola Kepemimpinan; c) Manajemen Informasi; d) Kualifikasi dan Kompetensi SDM; e) Manajemen Fasilitas dan Keselamatan; f) Pengendalian Mutu; dan g) Program Prioritas Nasional.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Pemerintah pusat, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan berdasarkan kewenangan masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KELIMA Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Pada saat Keputusan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 298/MENKES/SK/III/2008 tentang Pedoman Akreditasi Laboratorium Kesehatan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Diktum KEENAM Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan menyatakan Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Menteri Kesehatan Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/2011/2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan.

 



Link download DISINi


Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor 2011 Tahun 2022 Tentang Standar Akreditasi Laboratorium Kesehatan. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter