Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) diterbikan dengan pertimbangan: Menimbang : a) bahwa Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan secara umum memiliki tantangan utama dalam pelayanan kesehatan yaitu menyediakan dan me melihara keberlangsungan mutu pelayanan yang salah satu upayanya dilakukan melalui akreditasi; b) bahwa akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter danTempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilakukan melaluipembinaan dan peningkatan mutu kinerja denganperbaikan yang berk esinambungan terhadap system pelayanan dalam rangka meningkatkan dan menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, p erlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.
Diktum
KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Tempat
Praktik Mandiri Dokter Gigi menyatakan Penyelenggaraan Akreditasi T empat
Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut
Ak reditasi TPMD dan TP MDG diselenggarakan secara online melalui sistem
informasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.
Diktum
KEDUA Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG menyatakan Akreditasi
TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kegiatan: a)
persiapan akreditasi; b) pelaksanaan akreditasi; dan c) pascaakreditasi.
Diktum
KETIGA Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG
(Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi), menyatakan bahwa Persiapan akreditasi
oleh TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a meliputi: a)
pengisian penilaian mandiri (self assessment ) terhadap pemenuhan standar
akreditasi melalui aplikasi data fasilitas pelayanan kesehatan online ; dan b) pelaporan
Indikator Nasional Mutu (INM) TPMD dan TPMDG sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Diktum
KEEMPAT Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG menyatakan TPMD dan TPMDG
yang telah melakukan persiapan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KETIGA memperoleh kode respon cepat ( Quick Response Code) yang terhubung
dengan SATUSEHAT Mobile sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan akreditasi sebagaimana
dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Kepmenkes
Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik
Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi).
Link
Download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG DISINI
Demikian
informasi tentang Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023
Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG. Semoga ada manfaatnya.