KEPMENKES NOMOR HK.01.07/MENKES/1368/2023 TENTANG PENYELENGGARAAN AKREDITASI TPMD DAN TPMDG

Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG


Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi) diterbikan dengan pertimbangan: Menimbang : a) bahwa Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi sebagai bagian dari fasilitas pelayanan kesehatan secara umum memiliki tantangan utama dalam pelayanan kesehatan yaitu menyediakan dan me melihara keberlangsungan mutu pelayanan yang salah satu upayanya dilakukan melalui akreditasi; b) bahwa akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter danTempat Praktik Mandiri Dokter Gigi dilakukan melaluipembinaan dan peningkatan mutu kinerja denganperbaikan yang berk esinambungan terhadap system pelayanan dalam rangka meningkatkan dan menjaga mutu pelayanan dan keselamatan pasien di Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, p erlu menetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi.

 

Diktum KESATU Kepmenkes atau KMK Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi Tempat Praktik Mandiri Dokter Dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi menyatakan Penyelenggaraan Akreditasi T empat Praktik Mandiri Dokter dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi yang selanjutnya disebut Ak reditasi TPMD dan TP MDG diselenggarakan secara online melalui sistem informasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan.

 

Diktum KEDUA Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG menyatakan Akreditasi TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas kegiatan: a) persiapan akreditasi; b) pelaksanaan akreditasi; dan c) pascaakreditasi.

 

Diktum KETIGA Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi), menyatakan bahwa Persiapan akreditasi oleh TPMD dan TPMDG sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf a meliputi: a) pengisian penilaian mandiri (self assessment ) terhadap pemenuhan standar akreditasi melalui aplikasi data fasilitas pelayanan kesehatan online ; dan b) pelaporan Indikator Nasional Mutu (INM) TPMD dan TPMDG sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Diktum KEEMPAT Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG menyatakan TPMD dan TPMDG yang telah melakukan persiapan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA memperoleh kode respon cepat ( Quick Response Code) yang terhubung dengan SATUSEHAT Mobile sebagai bagian dari kegiatan pelaksanaan akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA huruf b.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Kepmenkes Nomor 1368 Tahun 2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD (Tempat Praktik Mandiri Dokter) Dan TPMDG (Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi).

 



Link Download Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG DISINI

 

Demikian informasi tentang Kepmenkes Nomor HK.01.07/MENKES/1368/2023 Tentang Penyelenggaraan Akreditasi TPMD dan TPMDG. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter