Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Kepmenpan RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan
Kepmenpan RB tentang Standar
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan diterbitkan untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil
Negara, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan.
Selengkapnya silhakan download dan baca Kepmenpan RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali Ekosistem Hutan.
Link download Kepmenpan RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Kepmenpan
RB Nomor SKj.8 Tahun 2024 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengendali
Ekosistem Hutan. Semoga ada manfaatnya.