Latar belakang diterbitkannya Pedoman Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi atau Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik bahwa Penguatan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah arus investasi, sesungguhnya telah diawali dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang antara lain mengatur ketentuan mengenai Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA). Sebagai wujud penguatan dan pengembangan terhadap program PTSP dan PTSA tersebut, maka pada tahun 2017 Kementerian PANRB menginisiasi pembentukan kebijakan Mal Pelayanan Publik (MPP) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Pedoman
Menteri PANRB atau Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini
dimaksudkan sebagai acuan dalam melakukan monitoring dan evaluasi atas
penyelenggaraan MPP yang telah beroperasi paling sedikit 2 (dua) tahun.
Pedoman
Menpan RB Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi
Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik ini bertujuan: a) memperoleh
data, informasi, dan/atau kondisi atas pelaksanaan kebijakan MPP yang sudah
berjalan, termasuk kendala/hambatan yang dihadapi oleh penyelenggara MPP; b)
memperoleh data dan/atau informasi mengenai dampak kehadiran MPP dalam
mendukung investasi baik di wilayah kabupaten dan kota yang memiliki MPP; dan c)
memperoleh data dan/atau informasi mengenai kepuasan masyarakat terhadap
kehadiran MPP dan kelengkapan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Selengkapnya sllah download dan baca Pedoman
Menteri PANRB atau Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pelaksanaan
Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Link download DISINI
Demikian infdormasi tentang Pedoman Menpan Nomor 5 Tahun 2022 Tentang
Pelaksanaan Monitoring Dan Evaluasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik Semoga
ada manfaatnya.