Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Kepegawaian Negara memiliki tugas salah satunya menyusun norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan kebijakan manajemen Aparatur Sipil Negara; b) bahwa pegawai Aparatur Sipil Negara yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional diberikan tunjangan jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c) bahwa untuk menjamin kepastian norma, standar, dan prosedur teknis pelaksanaan pemberian tunjangan jabatan fungsional perlu mengatur tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan jabatan fungsional; d) bahwa Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 39 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional sudah tidak sesuai dengan kebutuhan pengaturan pegawai Aparatur Sipil Negara sehingga perlu diganti; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara tentang Tata Cara Pembayaran dan Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan Fungsional.
Dasar hukum diterbitkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan
Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan
Fungsional adalah sebgai berikut
1.
Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5494);
2.
Peraturan
Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan
Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 43);
3.
Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
4.
Peraturan Pemerintah
Nomor 49 Tahun
2018 tentang Manajemen Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);
5.
Peraturan
Presiden Nomor 58 Tahun 2013 tentang Badan Kepegawaian Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 128);
6.
Peraturan
Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
218);
7.
Peraturan
Badan Kepegawaian Negara Nomor 29 Tahun 2020 tentang Organisasi
dan Tata Kerja
Badan Kepegawaian Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020
Nomor 1728);
Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pembayaran Dan
Penghentian Pembayaran Tunjangan Jabatan
Fungsional yang dimaksud dengan Tunjangan Fungsional adalah
tunjangan yang diberikan kepada Pegawai ASN yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah
sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Pegawai
Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai
negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh
pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan
pemerintah atau diserahi
tugas Negara lainnya dan
digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS
adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai
Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki
jabatan pemerintahan. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang
selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat
tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu
tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan. Tunjangan Jabatan
Fungsional yang selanjutnya disebut
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran
Tunjangan Jabatan Fungsional
LINK DOWNLOAD Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2023 Tentang
Tata Cara Pembayaran Dan Penghentian Pembayaran
Tunjangan Jabatan Fungsional. Semoga ada manfaatnya