PERMENDAGRI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG DASAR PENGENAAN PKB BBNKB DAN PAB TAHUN 2023

Paraturan Menteri dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat (PAB) tahun 2023


Paraturan Menteri dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat (PAB) tahun 2023 atau dalam naskah resminya tertulis Peraturan Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat tahun 2023.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri  atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023 bahwa Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Sedangkan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

 

Selanjutnya Peraturan Mendagri atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar PPKB BBNKB (Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) dan Pajak alat Berat tahun 2023, menyatakan bahwa

1)    Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor;

2)    Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor.

3)    Objek PAB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Alat Berat.

4)    Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ter diri atas: (a) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan diatas jalan darat; dan (b) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air;

5)    Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, terdiri atas: (a) mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; (b) mobil bus yang meliputi microbus dan bus; (c) mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box dan sejenisnya; (d) mobil roda tiga meliputi mobil penumpang roda tiga dan mobil barang roda tiga; (e) sepeda motor roda dua; dan (f) sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor,Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak alat Berat Tahun 2023, melalui salinan dokumen yang terdapat di bawah ini

 



Link Download Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Dalam Negeri  atau Permendagri Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Dasar Pengenaan PKB BBNKB dan Pajak alat Berat tahun 2023. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


No comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Theme images by andynwt. Powered by Blogger.


































Free site counter


































Free site counter