Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota diterbitkan sebagai acuan pelaksanaan bagi setiap Anggota DPRD dan penyelenggara dalam melaksanakan orientasi dan pendalaman tugas dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenangnya.
Orientasi
dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota bertujuan
untuk: a) memahami ruang lingkup fungsi, tugas dan wewenang DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota; b) meningkatkan wawasan kebangsaan; dan c) meningkatkan integritas
dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik untuk menjaga martabat,
kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
Anggota
DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota mengikuti Orientasi untuk
memenuhi hak sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Orientasi dilaksanakan
1 (satu) kali pada awal masa jabatan setelah pengucapan sumpah/janji sebagai
anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Dalam
hal anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota berhalangan mengikuti
Orientasi pada waktu yang telah ditentukan, anggota DPRD provinsi dan anggota
DPRD kabupaten/kota mengikuti Orientasi pada waktu berikutnya.
Anggota
DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang tidak mengikuti Orientasi
tidak dapat mengikuti Pendalaman Tugas.
Ketentuan
mengenai Orientasi berlaku secara mutatis mutandis terhadap anggota DPRD
provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota pengganti antarwaktu.
Dinyatakan
dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas
Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, bahwa Waktu Orientasi
dilaksanakan selama 30 (tiga puluh) jam pelajaran.
Orientasi
dilaksanakan berdasarkan kurikulum dan valuasi
pembelajaran. Kurikulum Orientasi terdiri
atas: a) model pembelajaran; b) rumpun pembelajaran; c) metode pembelajaran;
dan d) skenario pembelajaran.
Evaluasi
pembelajaran terdiri atas: evaluasi terhadap narasumber/fasilitator; evaluasi
terhadap peserta; dan evaluasi terhadap proses penyelenggaraan.
Rumpun
pembelajaran paling sedikit meliputi: a) wawasan kebangsaan yang dilandasi Pancasila,
Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia; b) sistem pemerintahan Indonesia; c) penguatan dan
penegakan peraturan perundang- undangan; d) tata tertib DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota; e) fungsi, tugas dan wewenang, serta alat
kelengkapan DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota; f) kode etik DPRD provinsi
dan DPRD kabupaten/kota dan tata beracara badan kehormatan; dan g) hak dan
kewajiban anggota DPRD
provinsi dan anggota DPRD
kabupaten/kota.
Selanjutnya
Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD
Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, menyatakan bahwa Peserta Orientasi
berjumlah paling sedikit
20 (dua puluh) peserta dalam 1 (satu) angkatan.
Narasumber
Orientasi meliputi: pejabat
struktural dan pejabat
fungsional sesuai bidang
keahliannya; pakar/praktisi sesuai bidang keahliannya; dan akademisi sesuai
bidang keahliannya. Narasumber Orientasi diutamakan telah memiliki sertifikat
Training of Trainer (TOT) sebagai pengampu materi Orientasi.
Penyelenggaraan
Orientasi bagi anggota DPRD provinsi dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri. Penyelenggaraan Orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota
dilaksanakan oleh BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain yang
menyelenggarakan fungsi pengembangan kompetensi sumber daya manusia.
BPSDM
daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain harus mendapatkan
rekomendasi dari BPSDM Kemendagri. Dalam
hal BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain tidak dapat
menyelenggarakan Orientasi bagi anggota DPRD kabupaten/kota penyelenggaraan
Orientasi dapat difasilitasi oleh BPSDM Kemendagri.
Ketentuan
mengenai petunjuk teknis waktu pelaksanaan, kurikulum, evaluasi pembelajaran,
angkatan, fasilitasi, penyelenggaraan Orientasi, dan pemberian rekomendasi
ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Apa
yang dimaksud Pendalaman Tugas anggota
DPRD? Berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan
Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, Pendalaman
Tugas bertujuan untuk: a) meningkatkan kompetensi dalam bidang pembentukan
peraturan daerah; b) meningkatkan kompetensi dalam bidang perencanaan dan
anggaran daerah; c) meningkatkan kompetensi dalam bidang pengawasan terhadap
pelaksanaan peraturan perundang-undangan; dan d) meningkatkan kompetensi dalam
bidang lainnya sesuai kebutuhan.
Setiap
anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota mengikuti Pendalaman
Tugas paling banyak 6 (enam) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran.
Pendalaman
Tugas dapat dilakukan dalam bentuk: a) pelatihan; b) penataran; c) kursus; d) bimbingan
teknis; dan/atau e) seminar/lokakarya/workshop.
Pelatihan
dilakukan paling singkat 40 (empat puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) kali
kegiatan. Penataran dilakukan paling
singkat 10 (sepuluh) jam pelajaran dan paling lama 30 (tiga puluh) jam
pelajaran dalam satu kali kegiatan. Kursus
dilakukan paling singkat 10 (sepuluh) jam pelajaran dan paling lama 30 (tiga
puluh) jam pelajaran dalam satu kali kegiatan. Bimbingan teknis dilakukan paling singkat 20
(dua puluh) jam pelajaran dan paling lama 30 (tiga puluh) jam pelajaran dalam
satu kali kegiatan. Sedangkan seminar/lokakarya/workshop dilakukan paling lama
20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) kali kegiatan.
Pendalaman
Tugas bagi DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilaksanakan berdasarkan kurikulum dan evaluasi pembelajaran. Kurikulum Pendalaman Tugas DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota terdiri atas: model
pembelajaran; rumpun pembelajaran; metode
pembelajaran; dan skenario pembelajaran.
Evaluasi
pembelajaran terdiri atas: valuasi terhadap narasumber/fasilitator; evaluasi terhadap peserta; dan valuasi
terhadap proses penyelenggaraan. Sedangkan Rumpun pembelajaran paling sedikit meliputi: a)
pembentukan peraturan daerah; b) penyusunan perencanaan dan anggaran daerah; c)
pengawasan tindak lanjut
laporan keuangan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan;
dan d) isu-isu aktual dan muatan lokal.
Selanjutya
dinyatakan dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan
Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, bahwa Peserta
Pendalaman Tugas berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta dalam 1 (satu)
angkatan.
Narasumber
Pendalaman Tugas meliputi: a) pejabat struktural dan pejabat fungsional sesuai
bidang keahliannya; b) pakar/praktisi sesuai bidang keahliannya; dan c) akademisi
sesuai bidang keahliannya. Narasumber Pendalaman Tugas diutamakan telah memiliki
sertifikat Training of Trainer (TOT) sebagai pengampu materi Pendalaman Tugas.
Penyelenggaraan
Pendalaman Tugas dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri, BPSDM daerah provinsi atau
yang disebut dengan nama lain, sekretariat DPRD provinsi, perguruan tinggi,
atau partai politik. BPSDM Kemendagri
menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
BPSDM
daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain menyelenggarakan Pendalaman
Tugas bagi anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota diwilayahnya.
Sekretariat
DPRD provinsi menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD yang
bersangkutan. Partai Politik
menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD provinsi dalam 1 (satu)
partai yang sama. Perguruan tinggi menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota
DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
Penyelenggaraan
Pendalaman Tugas dapat dilakukan melalui: a) fasilitasi oleh BPSDM Kemendagri
kepada BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain, sekretariat
DPRD provinsi, perguruan tinggi, dan partai politik; b) fasilitasi oleh BPSDM
daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain kepada sekretariat DPRD provinsi,
dan perguruan tinggi sesuai dengan kewenangannya; atau c) kerjasama antara DPRD
provinsi dengan perguruan tinggi selaku penyelenggara.
Fasilitasi
dan kerjasama dilaksanakan dengan memperhatikan aspek urgensi, kualitas
penyelenggaraan, muatan substansi, kompetensi narasumber, dan/atau pelayanan
penyelenggara serta manfaat yang akan diperoleh.
DPRD
provinsi dan DPRD kabupaten/kota dalam melakukan kerjasama dilakukan oleh
sekretariat DPRD provinsi.
Pendalaman
Tugas dilaksanakan oleh BPSDM Kemendagri paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1
(satu) tahun anggaran untuk anggota DPRD provinsi dan anggota DPRD
kabupaten/kota. Pendalaman Tugas dilaksanakan
oleh BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain paling sedikit 1
(satu) kali.
BPSDM
daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain, sekretariat DPRD provinsi,
perguruan tinggi dan partai politik yang akan menyelenggarakan Pendalaman Tugas
menyampaikan surat permohonan kepada BPSDM Kemendagri untuk mendapatkan
rekomendasi.
Dalam
hal perguruan tinggi yang menyelenggarakan Pendalaman Tugas bagi anggota DPRD
kabupaten/kota dalam wilayah provinsi menyampaikan surat permohonan kepada
BPSDM daerah provinsi atau yang disebut dengan nama lain untuk mendapatkan
rekomendasi.
Pendalaman
Tugas yang dilaksanakan partai politik dilaksanakan oleh partai politik tingkat
pusat dan daerah/wilayah dengan rekomendasi dari BPSDM Kemendagri.
Surat
permohonan ditandatangani oleh pejabat
yang berwenang. Surat permohonan harus dilengkapi dengan proposal kegiatan yang
memuat: a) jenis dan nama kegiatan; b) tujuan kegiatan; c) jadwal kegiatan; d) waktu
dan tempat penyelenggaraan; e) jumlah peserta; dan f) asal peserta.
Selain surat
permohonan dan proposal, penyelenggara yang telah
melaksanakan kegiatan kedua kali dan berikutnya harus melampirkan laporan
kegiatan yang telah dilakukan sebelumnya. Surat permohonan diterima oleh BPSDM
Kemendagri melalui sistem layanan dalam jaringan Kementerian paling lama 5
(lima) hari kerja sebelum hari pelaksanaan kegiatan.
Ketentuan
mengenai petunjuk teknis waktu pelaksanaan, kurikulum, evaluasi pembelajaran,
fasilitasi dan kerjasama, pemberian rekomendasi, dan penyelenggaraan Pendalaman
Tugas ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Ditegaskan
dalam Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas
Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota, bahwa Setiap anggota
DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota yang telah mengikuti Orientasi
atau Pendalaman Tugas mendapatkan sertifikat sesuai dengan kualifikasi
predikat.
Kualifikasi
predikat merupakan standar kelulusan bagi peserta. Setiap sertifikat Orientasi
atau sertifikat Pendalaman Tugas yang diterbitkan oleh penyelenggara diberikan
nomor register. Nomor register diterbitkan
oleh BPSDM Kemendagri. Penyelenggara selain BPSDM Kemendagri mengajukan
permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melalui sistem
layanan dalam jaringan Kementerian.
Ketentuan
mengenai petunjuk teknis kualifikasi predikat, bentuk sertifikat,
penandatanganan sertifikat, dan penerbitan nomor register ditetapkan dengan
Keputusan Menteri.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permendagri Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Orientasi dan
Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten Kota.
Link
download Permendagri Nomor 6 Tahun 2024
(disini)
Demikin
informasi tentang Permendagri Nomor 6
Tahun 2024 Tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan
Anggota DPRD Kabupaten Kota. Semoga ada manfaatnya