Permendagri Nomor 9 Tahun
2024 Tentang Tata Cara Pengangkatan PNS Dalam Jabatan Fungsional JF Penata
Perizinan Melalui Penyesuaian diterbitkan untuk untuk melaksanakan Pasal 17 ayat
(3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 22 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Penata Perizinan, perlu
menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai
Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Penata Perizinan Melalui Penyesuaian
Link download PeraturanMenteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 (DISINI)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Dalam Negeri atau Permendagri Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Tata Cara
Pengangkatan PNS (Pegawai Negeri Sipil) Dalam Jabatan Fungsional JF Penata
Perizinan Melalui Penyesuaian. Semoga ada manfaatnya.