Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Kesehatan, yang dimaksud Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
Pemerintah Daerah Provinsi
dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan. SPM
Kesehatan terdiri atas SPM esehatan daerah provinsi dan SPM Kesehatan daerah
kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi
terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana
dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; dan
b.
pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah
provinsi.
Jenis Pelayanan Dasar pada
SPM Kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:
a.
pelayanan kesehatan ibu hamil;
b.
pelayanan kesehatan ibu bersalin;
c.
pelayanan kesehatan bayi baru lahir;
d.
pelayanan kesehatan balita;
e.
pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;
f.
pelayanan kesehatan pada usia produktif;
g.
pelayanan kesehatan pada usia lanjut;
h.
pelayanan kesehatan penderita hipertensi;
i.
pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;
j.
pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;
k.
pelayanan kesehatan orang terduga tuberk ulosis; dan
l.
pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya
tahan tubuh manusia atau human immunodeficiency virus yang bersifat peningkatan/promotif
dan pencegahan/preventif.
Pelayanan Dasar pada SPM
Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik Pemerintah
Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta. Pelayanan Dasar dilaksanakan oleh
Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.
Selain oleh Tenaga Medis dan/atau
Tenaga Kesehatan untuk jenis pelayanan Dasar tertentu dapat dilakukan oleh
kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah
pengawasan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.
Pemerintah Daerah wajib
memenuhi mutu pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan. Mutu
pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan ditetapkan dalam
standar teknis yang terdiri atas: a) standar jumlah dan kualitas barang
dan/atau jasa; b) standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia; dan c) petunjuk
teknis atau tata cara pemenuhan standar.
Standar teknis ditujukan
untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari pemenuhan mutu pelayanan pada SPM
Kesehatan setiap tahun. Standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pendanaan Pelayanan Dasar pada
SPM Kesehatan dihitung dengan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar
tidak terjadi duplikasi anggaran. Penghitungan pendanaan Pelayanan Dasar pada
SPM Kesehatan dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemenuhan Mutu Pelayanan
Dasar dan capaian penerima Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaporkan oleh gubernur
dan bupati/wali kota secara berkala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri dan Menteri. Pelaporan dilakukan secara berjenjang menggunakan
sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
-undangan, yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional .
Menteri, gubernur, dan
bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan
pengawasan pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan secara berjenjang
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pemerintah Daerah
kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi harus menyesuaikan pemenuhan Mutu
Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3
(tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis
Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor
6 Tahun 2024
Pada saat Permenkes Nomor 6
Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan
ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal
Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download
dan baca Lampiran dan Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024
Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.
Link download Permenkes Nomor6 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang
Standar Teknis Pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Kesehatan. Semoga
ada manfaatnya