PERMENKES NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG STANDAR TEKNIS PEMENUHAN SPM (STANDAR PELAYANAN MINIMAL) KESEHATAN

 

Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Kesehatan, yang dimaksud Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan yang selanjutnya disebut SPM Kesehatan adalah ketentuan mengenai jenis dan Mutu Pelayanan Dasar bidang kesehatan yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.

 

Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib menerapkan SPM Kesehatan. SPM Kesehatan terdiri atas SPM esehatan daerah provinsi dan SPM Kesehatan daerah kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah Provinsi terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan bagi penduduk terdampak krisis kesehatan akibat bencana dan/atau berpotensi bencana daerah provinsi; dan

b. pelayanan kesehatan bagi penduduk pada kondisi kejadian luar biasa daerah provinsi.

 

Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan Daerah kabupaten/kota terdiri atas:

a. pelayanan kesehatan ibu hamil;

b. pelayanan kesehatan ibu bersalin;

c. pelayanan kesehatan bayi baru lahir;

d. pelayanan kesehatan balita;

e. pelayanan kesehatan pada usia pendidikan dasar;

f. pelayanan kesehatan pada usia produktif;

g. pelayanan kesehatan pada usia lanjut;

h. pelayanan kesehatan penderita hipertensi;

i. pelayanan kesehatan penderita diabetes melitus;

j. pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat;

k. pelayanan kesehatan orang terduga tuberk ulosis; dan

l. pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus yang melemahkan daya tahan tubuh manusia atau human immunodeficiency virus yang bersifat peningkatan/promotif dan pencegahan/preventif.

 

Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaksanakan pada fasilitas pelayanan kesehatan baik milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, maupun swasta. Pelayanan Dasar dilaksanakan oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangan.

 

Selain oleh Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan untuk jenis pelayanan Dasar tertentu dapat dilakukan oleh kader kesehatan terlatih di luar fasilitas pelayanan kesehatan di bawah pengawasan Tenaga Medis dan/atau Tenaga Kesehatan.

 

Pemerintah Daerah wajib memenuhi mutu pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan. Mutu pelayanan setiap jenis Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan ditetapkan dalam standar teknis yang terdiri atas: a) standar jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa; b) standar jumlah dan kualitas sumber daya manusia; dan c) petunjuk teknis atau tata cara pemenuhan standar.

 

Standar teknis ditujukan untuk pencapaian 100% (seratus persen) dari pemenuhan mutu pelayanan pada SPM Kesehatan setiap tahun. Standar teknis pemenuhan SPM Kesehatan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Pendanaan Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dihitung dengan memperhatikan berbagai sumber pembiayaan agar tidak terjadi duplikasi anggaran. Penghitungan pendanaan Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilakukan menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar dan capaian penerima Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dilaporkan oleh gubernur dan bupati/wali kota secara berkala kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dan Menteri. Pelaporan dilakukan secara berjenjang menggunakan sistem informasi yang dikembangkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan, yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional .

 

Menteri, gubernur, dan bupati/wali kota melakukan pemantauan dan evaluasi serta pembinaan dan pengawasan pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing.

 

 

 

Pemerintah Daerah kabupaten/kota dan Pemerintah Daerah provinsi harus menyesuaikan pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Kesehatan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.

 

Link download Permenkes Nomor 6 Tahun 2024

 

Pada saat Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Lampiran dan Salinan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan Standar Pelayanan Minimal Kesehatan.

 



Link download Permenkes Nomor6 Tahun 2024

 

Demikian informasi tentang Permenkes Nomor 6 Tahun 2024 Tentang Standar Teknis Pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal) Kesehatan. Semoga ada manfaatnya

 



= Baca Juga =


No comments

Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts

AinaMulyana


































Free site counter


































Free site counter