>

PERMENPAN NOMOR 22 TAHUN 2023 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN

Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan


Dalam Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang dimaksud Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial. Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan penyelenggaraan informasi geospasial dan pembinaan informasi geospasial.

 

Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS. Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang penyelenggaraan IG dan pembinaan IG pada Instansi Pemerintah. Surveyor Pemetaan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Surveyor Pemetaan dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi tersebut.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keterampilan terdiri atas:

a. Surveyor Pemetaan Terampil;

b. Surveyor Pemetaan Mahir; dan

c. Surveyor Pemetaan Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;

b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;

c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan

d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.

 

Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.

 



Link download Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan (disini)

 

Demikian informasu tentang Peraturan Menteri PANRB atau Permenpan RB Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan. Semoga ada mamfaatnya.

 

 



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter

Popular Post



































Free site counter