Juknis Penggunaan DAK Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia (Permenparekraf) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Tujuan Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan
Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan Tahun 2024
ini adalah sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah yang menyelenggarakan urusan pariwisata
dalam melaksanakan menu kegiatan yang didanai dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan.
Selengkapnya silhkan
download dan baca Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Penggunaan Dana
Alokasi Khusus Nonfisik Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2024.
Link Download Permenparekraf Nomor 1 Tahun 2024
Demikian informasi tentang Petunjuk Teknis atau Juknis Penggunaan DAK Nonfisik
Dana Pelayanan Kepariwisataan tahun 2024. Semoga ada manfaatnya.