PERMENTAN NOMOR 27 TAHUN 2023 TENTANG PENGUATAN FUNGSI PENYULUHAN PERTANIAN

Permentani Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian


Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.

 

Pasal 1 Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1.   Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.

2.   Petani adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan.

3.   Pelaku Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian, sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan di wilayah hukum Republik Indonesia.

4.   Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Petani serta Pelaku Usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.

5.   Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.

6.   Penyuluh Pertanian Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian ASN adalah Penyuluh Pertanian yang berasal dari pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.

7.   Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh Pertanian.

8.   Penyuluh Swasta adalah Penyuluh Pertanian yang berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam Penyuluhan Pertanian.

9.   Balai Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh Pertanian, Petani, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.

10. Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.

11. Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.

12. Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau pemindahan informasi antar sarana/media.

13. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah inspektorat jenderal Kementerian Pertanian, inspektorat provinsi, dan inspektorat kabupaten/kota.

14. Dinas Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau bidang pangan.

15. Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, peternakan, dan/atau bidang pangan.

16. Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah tempat pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh Pertanian, Petani, dan Pelaku Usaha yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di desa/kelurahan yang dibentuk dan dikelola oleh Petani dan Pelaku Usaha.

17. Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.

18. Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah kegiatan untuk meningkatkan fungsi Penyuluhan Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan terukur dalam mendukung program pembangunan Pertanian.

19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pertanian.

20. Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang selanjutnya disebut BPPSDMP adalah unit kerja eselon I pada Kementerian Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia Pertanian.

21. Pusat Pelatihan Pertanian adalah unit kerja eselon II pada BPPSDMP yang mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan pelatihan di bidang

22. Substansi adalah pengelompokan tugas dan fungsi pada unit kerja yang dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian

 



Link Download Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian. Semoga ada manfaatnya.

 


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter