Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentani Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian diterbitkan dengan pertimbangan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9, Pasal 14 ayat (10), Pasal 20 ayat (4), dan Pasal 26 Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian.
Pasal
1 Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35
Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian menyatakan bahwa Dalam
Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pertanian adalah kegiatan mengelola sumber
daya alam hayati dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen
untuk menghasilkan komoditas pertanian yang mencakup tanaman pangan,
hortikultura, perkebunan, dan/atau peternakan dalam suatu agroekosistem.
2. Petani
adalah warga negara Indonesia perseorangan dan/atau beserta keluarganya yang
melakukan usaha tani di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan,
dan/atau peternakan.
3. Pelaku
Usaha adalah setiap orang yang melakukan usaha prasarana budi daya Pertanian,
sarana budi daya Pertanian, budi daya Pertanian, panen, pascapanen, pengolahan
dan pemasaran hasil Pertanian, serta jasa penunjang Pertanian yang berkedudukan
di wilayah hukum Republik Indonesia.
4. Penyuluhan
Pertanian adalah proses pembelajaran bagi Petani serta Pelaku Usaha agar mereka
mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi
pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk
meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya,
serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
5. Penyuluh Pertanian adalah perorangan warga
negara Indonesia yang melakukan kegiatan Penyuluhan Pertanian.
6. Penyuluh
Pertanian Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian ASN
adalah Penyuluh Pertanian yang berasal dari pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja.
7. Penyuluh Swadaya adalah pelaku utama yang
berhasil dalam usahanya dan warga masyarakat lainnya yang dengan kesadarannya
sendiri mau dan mampu menjadi Penyuluh Pertanian.
8. Penyuluh Swasta adalah Penyuluh Pertanian yang
berasal dari dunia usaha dan/atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam
Penyuluhan Pertanian.
9. Balai
Penyuluhan Pertanian yang selanjutnya disingkat BPP adalah tempat pertemuan dan
koordinasi antara Penyuluh Pertanian, Petani, dan Pelaku Usaha yang berfungsi
untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di kecamatan.
10.
Kelembagaan Petani adalah lembaga yang ditumbuhkembangkan dari, oleh, dan untuk
Petani guna memperkuat dan memperjuangkan kepentingan Petani.
11.
Kelembagaan Ekonomi Petani adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan usaha tani
yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani, guna meningkatkan produktivitas dan
efisiensi usaha tani, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.
12.
Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disingkat TIK adalah segala
kegiatan yang terkait dengan pemrosesan, pengelolaan dan penyampaian atau
pemindahan informasi antar sarana/media.
13.
Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah
inspektorat jenderal Kementerian Pertanian, inspektorat provinsi, dan
inspektorat kabupaten/kota.
14.
Dinas Provinsi adalah perangkat daerah provinsi yang melaksanakan urusan
pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan, dan/atau bidang pangan.
15.
Dinas Kabupaten/Kota adalah perangkat daerah kabupaten/kota yang melaksanakan
urusan pemerintahan bidang Pertanian subsektor tanaman pangan, hortikultura,
perkebunan, peternakan, dan/atau bidang pangan.
16.
Pos Penyuluhan Desa/Kelurahan yang selanjutnya disebut Posluhdes adalah tempat
pertemuan dan koordinasi antara Penyuluh Pertanian, Petani, dan Pelaku Usaha
yang berfungsi untuk menyelenggarakan Penyuluhan Pertanian di desa/kelurahan
yang dibentuk dan dikelola oleh Petani dan Pelaku Usaha.
17.
Satuan Administrasi Pangkal yang selanjutnya disebut Satminkal adalah satuan
administrasi bidang Pertanian yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
18.
Operasionalisasi Penyuluhan Pertanian adalah kegiatan untuk meningkatkan fungsi
Penyuluhan Pertanian agar lebih terkoordinasi, terstruktur, dan terukur dalam
mendukung program pembangunan Pertanian.
19.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pertanian.
20.
Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian yang
selanjutnya disebut BPPSDMP adalah unit kerja eselon I pada Kementerian
Pertanian yang mempunyai tugas menyelenggarakan penyuluhan dan pengembangan
sumber daya manusia Pertanian.
21.
Pusat Pelatihan Pertanian adalah unit kerja eselon II pada BPPSDMP yang
mempunyai tugas melaksanakan penyusunan kebijakan teknis dan penyelenggaraan
pelatihan di bidang
22.
Substansi adalah pengelompokan tugas dan fungsi pada unit kerja yang
dilaksanakan oleh pejabat fungsional dan pejabat pelaksana.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Permentan
Nomor 27 Tahun 2023 Tentang Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian
Link
Download Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang
Penguatan Fungsi Penyuluhan Pertanian DISINI
Demikian
informasi tentang Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia Permentan Nomor 27 Tahun 2023 Tentang
Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2022 Tentang Penguatan Fungsi
Penyuluhan Pertanian. Semoga ada manfaatnya.