Peraturan Menteri Agama PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (3), Pasal 19 ayat (7), Pasal 47 ayat (6), dan Pasal 53 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur’an.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan
Kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Tafsir Al-Qur'an.
Link Download PMA Nomor 11 Tahun 2024 DISINI
Demikian informasi
tentang Peraturan Menteri Agama
Republik Indonesia PMA Nomor 11 Tahun
2024 Tentang Pengangkatan, Pemberhentian, Dan Kompetensi Jabatan Fungsional
Pengembang Tafsir Al-Qur'an. Semoga ada manfaatnya.