Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag - PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme pemberian rekomendasi hak milik atas tanah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan.
Pasal 1 Peraturan Menteri
Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6
Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi
Badan Keagamaan, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud
dengan:
1.
Badan Keagamaan adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum dan gereja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Pemohon adalah Badan Keagamaan yang mengajukan permohonan rekomendasi hak milik
atas tanah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang agama.
3.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
agama.
4.
Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama yang mendapat tugas tambahan menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu.
5.
Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen,
Katolik, Hindu, dan Buddha serta pendidikan Islam.
6.
Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah
adalah instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang agama di tingkat provinsi.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan.
Link Download PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara
Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan DISINI
Demikian informasi tentang Peraturan
Menteri Agama Republik Indonesia Permenag
- PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas
Tanah Bagi Badan Keagamaan. Semoga ada manfaatnya.