PMA NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI HAK MILIK ATAS TANAH BAGI BADAN KEAGAMAAN

Permenag - PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan


Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag - PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk dapat ditunjuk sebagai badan keagamaan yang mempunyai hak milik atas tanah, perlu mendapat rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama; b) bahwa untuk meningkatkan efektivitas, efesiensi, transparasi, dan kepastian hukum dalam memberikan rekomendasi hak milik atas tanah bagi badan keagamaan, perlu pengaturan mengenai mekanisme pemberian rekomendasi hak milik atas tanah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik atas Tanah bagi Badan Keagamaan.

 

Pasal 1 Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan, menyatakan bahwa Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Badan Keagamaan adalah organisasi kemasyarakatan keagamaan berbadan hukum dan gereja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2. Pemohon adalah Badan Keagamaan yang mengajukan permohonan rekomendasi hak milik atas tanah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

4. Sekretaris Jenderal adalah sekretaris jenderal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama yang mendapat tugas tambahan menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Khonghucu.

5. Direktur Jenderal adalah pemimpin satuan kerja yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bimbingan masyarakat Islam, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha serta pendidikan Islam.

6. Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama di tingkat provinsi.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan.

 



Link Download PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan DISINI

 

Demikian informasi tentang Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Permenag - PMA Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah Bagi Badan Keagamaan. Semoga ada manfaatnya.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter