Peraturan Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program Restrukturisasi Perbankan. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tent"ar^g Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan memberikan landasan hukum dan tatanan baru dalam upaya pencegahan dan penanganan Krisis Sistem Keuangan. Undang-Undang ini menekankan upaya pencegahan krisis melalui penguatan industri perbankan, baik pada level individual Bank maupun level industri. Penguatan industry perbankan ini dimaksudkan agar penanganan permasalahan Bank diutamakan menggunakan sumber daya Bank itu sendiri dan dari industri perbankan. Pada level individual Bank, penguatan dilakukan antara lain melalui penguatan bantalan permodalan dan likuiditas, khususnya untuk Bank sistemik. Sedangkan pada level industri, penguatan dilakukan antara lain melalui program penjaminan simpanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai Lembaga Penjamin Simpanan.
Selengkapnya
silahkan download dan baca Peraturan Pemerintah
PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan Program
Restrukturisasi Perbankan.
LINK DOWNLOAD DISINI
Demikian
informasi tentang Salinan Peraturan
Pemerintah PP Nomor 34 Tahun 2023 Tentang Besaran Bagian Premi Untuk Pendanaan
Program Restrukturisasi Perbankan PDF. Semoga ada manfaatnya.