SE BERSAMA MENPAN RB, MENKOMINFO, DAN MENTERI PPN TENTANG MEKANISME DAN PERSYARATAN DALAM PELAKSANAAN EVALUASI ANGGARAN BELANJA KL DALAM KERANGKA IMPLEMENTASI SPBE, SDI, DAN PGN
Surat Edaran SE Menpan RB, Menkominfo, Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE, SDI (Satu Data Indonesia), Dan PGN (Program Digitalisasi Nasional). Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (selanjutnya disebut Perpres SPBE) mengamanatkan Pemerintah meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (selanjutnya disebut SPBE). Selanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (selanjutnya disebut Perpres SDI) bertujuan untuk mewujudkan data pemerintah yang akurat , mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama, terintegrasi dan berkelanjutan. Perpres SPBE dan Perpres SDI tersebut selaras dalam mendorong keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan pemerintah yang didukung oleh data dan teknologi digital.
SE Menpan RB, Menkominfo,
Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1
Tahun 2023 tentang Mekanisme dan
Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi
SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional ini
Link download SE Menpan RB, Menkominfo,
Dan Menteri PPN/Bappenas Nomor 21 Tahun 2023, nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1
Tahun 2023 tentang Mekanisme dan
Persyaratan dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran Belanja KL Dalam Kerangka Implementasi
SPBE, SDI, Dan Program Digitalisasi Nasional (DISINI)
Demikian informais tentang Surat
Edaran Bersama Menter! Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
(Menpan Rb) , Menteri Komunikasi Dan Informatika (Menkominfo), Dan Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
(Menteri PPN/Bappenas) nomor 8 Tahun 2023 dan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Mekanisme
Dan Persyaratan Dalam Pelaksanaan Evaluasi Anggaran (Clearance) Belanja
Kementerian/Lembaga Dalam Kerangka Implementasi SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik) , SDI (Satu Data Indonesia), Dan Program Digitalisasi Nasional. Semoga
ada manfaatnya.
No comments
Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem