Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen Nomor 11764/C/PR.04.01/2023 tentang Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap 1 Tahun Anggaran 2024, diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengelolaan Dana BOSP TA 2024 yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel yang mengacu pada ketentuan PMK 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, dan Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.
Isi Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEn Nomor 11764/C/PR.04.01/2023 tentang
Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun
2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut.
A. Pemanfaatan ARKAS versi 4
1.
Kementerian telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan
(ARKAS) versi 4 untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, BOP
PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman, serta
telah terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI) Kementerian
Dalam Negeri.
2.
Pemanfaatan ARKAS versi 4 untuk satuan pendidikan penerima BOS digunakan untuk:
a.
penyelesaian buku kas umum TA 2023; dan
b.
perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA 2024.
3.
ARKAS versi 3 BOS secara resmi akan dinonaktifkan per 1 Desember 2023.
4.
Pemanfaatan ARKAS versi 4 untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan
mulai digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA
2024.
5.
Penyelesaian pelaporan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada
sistem Aplikasi BOP Salur.
B. Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler,
BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Tahap 1 Tahun Anggran (TA) 2024
1. Pelaksanaan penyaluran Dana BOS Reguler, BOP
PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan dengan ketentuan:
a. penyaluran tahap I paling cepat bulan
Januari sebesar 50% dari pagu alokasi satu tahun anggaran;
b. penyaluran sebagaimana huruf a:
1) disalurkan setelah satuan pendidikan
menyampaikan laporan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP (Reguler dan
Kinerja), yang terdiri dari:
a) laporan realisasi penggunaan dana dalam
anggaran;
b) laporan sisa dana; dan
c) laporan hasil penyelesaian pelaksanaan
barang/jasa satuan pendidikan.
2) dilakukan dengan memperhitungkan sisa Dana
BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler yang ada di satuan pendidikan
yang telah dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Pendidikan; dan
3) sisa dana sebagaimana angka 2) dilakukan
mulai penyaluran tahap 1.
2. Pelaksanaan pelaporan
a. pelaporan realisasi keseluruhan penggunaan
Dana BOSP TA 2023 paling lambat tanggal 31 Januari 2024
b. dalam hal satuan pendidikan penerima Dana BOSP
menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud
huruf a, maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan
Reguler dilakukan pengurangan sesuai ketentuan.
Ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen Nomor 11764/C/PR.04.01/2023
tentang Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap
1 Tahun 2024, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam rangka
percepatan pemanfaatan ARKAS versi 4, persiapan penyaluran TA 2024, dan memastikan
penerimaan Dana BOSP di satuan pendidikan tepat waktu, mohon dengan hormat agar
Saudara sesuai dengan kewenangannya:
1. mendorong
dan memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk menggunakan ARKAS versi
4 untuk pengelolaan Dana BOSP;
2. mempercepat
penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) TA 2024 berdasarkan
kebutuhan prioritas satuan pendidikan dan hasil evaluasi pada Rapor Pendidikan sebelum
31 Desember 2023;
3. mendorong
satuan pendidikan negeri dan swasta melakukan pelaporan keseluruhan dana BOSP sebelum
31 Januari 2024;
4. melakukan
konfirmasi sisa dana BOSP TA 2023 pada sistem manajemen ARKAS untuk satuan penerima
BOS dan sistem BOP Salur untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;
5. melakukan
pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan satuan pendidikan
sesuai dengan kewenangannya; dan
6. menginformasikan
laman Pusat Bantuan https://ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanARKAS kepada
seluruh satuan pendidikan sebagai kanal pelaporan dan pertanyaan mengenai
penggunaan ARKAS.
Link download Surat Edaran Pemanfaatan ARKAS versi 4 danPersiapan Penyaluran Dana BOS tahap 1 Tahun 2024
Demikian isi Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen Nomor 11764/C/PR.04.01/2023
tentang Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS
Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap 1 Tahun Anggaran
2024. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.