SE PEMANFAATAN ARKAS 4 DAN PERSIAPAN PENYALURAN DANA BOS TAHAP 1 TAHUN 2024

Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEN tentang Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2024


Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen Nomor 11764/C/PR.04.01/2023 tentang Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap 1 Tahun Anggaran 2024, diterbitkan dalam rangka mendukung pelaksanaan pengelolaan Dana BOSP TA 2024 yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel yang mengacu pada ketentuan PMK 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik, Permendikbudristek No 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, dan Permendagri No 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana BOSP pada Pemerintah Daerah.

 

Isi Surat Edaran SE Dirjen PAUDDIKDASMEn Nomor 11764/C/PR.04.01/2023 tentang Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2024 menyatakan hal-hal sebagai berikut.

A. Pemanfaatan ARKAS versi 4

1. Kementerian telah merilis Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Satuan Pendidikan (ARKAS) versi 4 untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan yang lebih praktis, lebih nyaman, dan lebih aman, serta telah terintegrasi dengan sistem informasi pemerintahan daerah (SIPD-RI) Kementerian Dalam Negeri.

2. Pemanfaatan ARKAS versi 4 untuk satuan pendidikan penerima BOS digunakan untuk:

a. penyelesaian buku kas umum TA 2023; dan

b. perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA 2024.

3. ARKAS versi 3 BOS secara resmi akan dinonaktifkan per 1 Desember 2023.

4. Pemanfaatan ARKAS versi 4 untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan mulai digunakan untuk perencanaan penganggaran, penatausahaan, dan pelaporan TA 2024.

5. Penyelesaian pelaporan BOP PAUD dan BOP Kesetaraan TA 2023 dilakukan pada sistem Aplikasi BOP Salur.

 

B. Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Tahap 1 Tahun Anggran (TA) 2024

1. Pelaksanaan penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap I dilakukan dengan ketentuan:

a. penyaluran tahap I paling cepat bulan Januari sebesar 50% dari pagu alokasi satu tahun anggaran;

b. penyaluran sebagaimana huruf a:

1) disalurkan setelah satuan pendidikan menyampaikan laporan keseluruhan realisasi penggunaan dana BOSP (Reguler dan Kinerja), yang terdiri dari:

a) laporan realisasi penggunaan dana dalam anggaran;

b) laporan sisa dana; dan

c) laporan hasil penyelesaian pelaksanaan barang/jasa satuan pendidikan.

 

2) dilakukan dengan memperhitungkan sisa Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler yang ada di satuan pendidikan yang telah dikonfirmasi oleh Pemerintah Daerah c.q. Dinas Pendidikan; dan

3) sisa dana sebagaimana angka 2) dilakukan mulai penyaluran tahap 1.

 

2. Pelaksanaan pelaporan

a. pelaporan realisasi keseluruhan penggunaan Dana BOSP TA 2023 paling lambat tanggal 31 Januari 2024

b. dalam hal satuan pendidikan penerima Dana BOSP menyampaikan laporan melewati batas waktu paling lambat sebagaimana dimaksud huruf a, maka penyaluran Dana BOP PAUD Reguler, Dana BOS Reguler, dan Dana BOP Kesetaraan Reguler dilakukan pengurangan sesuai ketentuan.

 

Ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen Nomor 11764/C/PR.04.01/2023 tentang Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Penyaluran Dana BOS Reguler Tahap 1 Tahun 2024, bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dalam rangka percepatan pemanfaatan ARKAS versi 4, persiapan penyaluran TA 2024, dan memastikan penerimaan Dana BOSP di satuan pendidikan tepat waktu, mohon dengan hormat agar Saudara sesuai dengan kewenangannya:

1.    mendorong dan memastikan satuan pendidikan negeri dan swasta untuk menggunakan ARKAS versi 4 untuk pengelolaan Dana BOSP;

2.    mempercepat penyusunan rencana kegiatan dan anggaran satuan pendidikan (RKAS) TA 2024 berdasarkan kebutuhan prioritas satuan pendidikan dan hasil evaluasi pada Rapor Pendidikan sebelum 31 Desember 2023;

3.    mendorong satuan pendidikan negeri dan swasta melakukan pelaporan keseluruhan dana BOSP sebelum 31 Januari 2024;

4.    melakukan konfirmasi sisa dana BOSP TA 2023 pada sistem manajemen ARKAS untuk satuan penerima BOS dan sistem BOP Salur untuk satuan pendidikan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan;

5.    melakukan pembinaan dan pengawasan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaporan satuan pendidikan sesuai dengan kewenangannya; dan

6.    menginformasikan laman Pusat Bantuan https://ringkas.kemdikbud.go.id/PusatBantuanARKAS kepada seluruh satuan pendidikan sebagai kanal pelaporan dan pertanyaan mengenai penggunaan ARKAS.

 



Link download Surat Edaran Pemanfaatan ARKAS versi 4 danPersiapan Penyaluran Dana BOS tahap 1 Tahun 2024

 

Demikian isi Surat Edaran Dirjen Pauddikdasmen Nomor 11764/C/PR.04.01/2023 tentang Pemanfaatan ARKAS versi 4 dan Persiapan Pelaksanaan Penyaluran Dana BOS Reguler, BOP PAUD Reguler, dan BOP Kesetaraan Reguler Tahap 1 Tahun Anggaran 2024. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih.


= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter