Surat Edaran SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN, diterbitkan sebagai pedoman bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam menyelenggarakan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat dengan metode CAT BKN; dan Untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas penyelenggaraan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat PNS dengan metode CAT BKN.
Surat Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN diterbitkan untuk menjamin objektivitas, efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas, pelaksanaan ujian dinas dan ujian penyesuaian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Ruang Lingkup Surat Edaran Kepala Badan
Kepegawaian Negara Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas
Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat Dengan Metode Computer Assisted Test
Badan Kepegawaian Negara meliputi: Penjelasan Umum; Ujian Dinas;Ujian Penyesuaian
Kenaikan Pangkat; Penilaian dan Nilai Ambang Batas; Penyelenggaraan Ujian dengan
Metode CAT BKN; Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II; dan Ujian Ulang.
Isi Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas
Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN, adalah
sebagai berikut
A. Ujian Dinas
1) Ujian Dinas Tingkat
I
Jenis tes untuk Ujian
Dinas Tingkat I terdiri atas: TWK; TPU; dan TSI.
TPU merupakan tes yang
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan pembangunan nasional, peraturan kepegawaian, pelayanan
publik, perkantoran dan literasi digital.
Jenis, materi, dan Nilai
Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat I tercantum dalam Lampiran I yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
2) Ujian Dinas Tingkat
II
Jenis tes untuk Ujian
Dinas Tingkat II terdiri atas: TWK; TPU; TPM; dan TSI.
TPU merupakan tes yang
bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan sistem perencanaan
pembangunan nasional, peraturan
kepegawaian, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), kebijakan publik,
pelayanan publik dan literasi digital.
Jenis, materi, dan Nilai
Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
B. Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat
Jenis tes untuk UPKP terdiri
atas: TWK; TKT; TSI; dan TKP.
TKT untuk UPKP merupakan
tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran,
peraturan kepegawaian dan pelayanan publik bagi PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah
Pertama (SMP) atau yang sederajat dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang
sederajat.
TKT untuk UPKP merupakan
tes yang bertujuan untuk menilai penguasaan pengetahuan yang berkaitan dengan perkantoran,
peraturan kepegawaian, pelayanan publik,
tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan kebijakan
publik bagi PNS dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).
TKP merupakan tes yang
bertujuan untuk menilai penguasaan bahasa Inggris dan literasi digital bagi PNS
dengan pendidikan Diploma III sampai dengan Strata 3 (tiga).
Jenis dan materi UPKP
untuk setiap jenis tes sebagaimana dimaksud pada angka 1) tercantum dalam Lampiran
III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
C. Penilaian dan Nilai Ambang Batas
Soal ujian dengan metode
CAT BKN berbentuk tertulis dan berupa pilihan ganda.
Penilaian ujian untuk
satu jawaban benar bernilai 5 (lima) dan jawaban salah atau tidak menjawab bernilai
0 (nol).
Nilai Ambang Batas Ujian
Dinas Tingkat I
No. |
|
Jenis Tes |
Juml ah Soal |
Nilai Maksimal |
Nilai Ambang Batas |
1. |
TWK |
40 |
200 |
100 |
|
2. |
TPU |
40 |
200 |
75 |
|
3. |
TSI |
20 |
100 |
35 |
|
TOTAL |
|
100 |
500 |
|
Nilai
Ambang Batas Ujian Dinas Tingkat II
a) Nilai Ambang Batas
No. |
Jenis Tes |
Jumlah Soal |
Nilai Maksimal |
Nilai Ambang Batas |
A. Ujian CAT BKN (Bobot 60%) |
||||
1. |
TWK |
40 |
200 |
100 |
2. |
TPU |
50 |
250 |
90 |
3. |
TPM |
20 |
100 |
35 |
4. |
TSI |
20 |
100 |
40 |
TOTAL |
130 |
650 |
|
|
B. Makalah (Bobot 40%) |
100 |
- |
||
Nilai Akhir |
- |
100 |
70 |
b) Nilai akhir pada Ujian
Dinas Tingkat II merupakan penggabungan dari penilaian CAT BKN dan penilaian makalah
dengan perhitungan sebagai berikut: Nilai Akhir = (60% * Nilai CAT BKN/6,5) + (40%
* Nilai Makalah)
c) Nilai Ambang Batas
UPKP ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah penyelenggara
UPKP dan disampaikan kepada peserta sebelum pelaksanaan ujian.
D. Penyelenggaraan Ujian dengan Metode CAT BKN
Ujian Dinas dan UPKP dengan
metode CAT BKN diselenggarakan berdasarkan permohonan PPK Instansi Pemerintah. Ujian
Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dilaksanakan dengan prinsip objektivitas, efektivitas,
efisiensi, akuntabilitas dan transparan.
Penyelenggaraan Ujian
Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilaksanakan di kantor BKN Pusat, Kantor
Regional BKN, kantor Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai
Aparatur Sipil Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor
Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian.
Persyaratan peserta untuk
dapat mengikuti UPKP dengan Metode CAT BKN sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pusat Pengembangan Sistem
Seleksi dapat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Ujian Dinas
dan UPKP dengan metode CAT BKN yang dilaksanakan di Kantor Regional BKN, kantor
Unit Penyelenggara Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil
Negara (UPT BKN), dan/atau lokasi lain yang disepakati antara BKN/Kantor
Regional BKN dengan instansi penyelenggara ujian.
Untuk memperlancar pelaksanaan
Ujian Dinas dan UPKP dengan metode CAT BKN dapat dilakukan pembekalan sebelum pelaksanaan
ujian.
E. Penilaian Makalah Ujian Dinas Tingkat II
Penilaian Makalah Ujian
Dinas Tingkat II dengan bobot sebesar 40% (empat puluh persen), terdiri dari: 1)
Sistematika penulisan makalah; 2) Manfaat
topik yang diambil dengan kebutuhan organisasi; dan 3) Ketajaman analisis dan rekomendasi
yang diajukan.
F. Ujian Ulang
Peserta Ujian Dinas dan
UPKP yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas dapat diberikan kesempatan untuk mengikuti
ujian ulang. Ujian ulang sebagaimana dimaksud pada angka 1) dilakukan dengan menggunakan
metode CAT BKN.
Ujian ulang sebagaimana
dimaksud pada angka 1) dilaksanakan setelah PPK Instansi Pemerintah mengajukan
permohonan tertulis kepada BKN.
Selengkapnya silahkan download dan baca Surat
Edaran Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian Dinas
Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN
Link download Surat Edaran Kepala BKN Nomor10 Tahun 2024 (disini)
Demikian Surat
Edaran SE Kepala BKN Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Ujian
Dinas Dan Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dengan Metode CAT BKN ini, untuk
menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.