Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi social dalam perkembangan kehidupan masyarakat.
Adapun yang dimaksud Anak
pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah
seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan
sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.
Dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesjahteraan Ibu dan Anak Pada
Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dinyatakan bahwa
1. Setiap Ibu yang bekerja berhak
mendapatkan:cuti melahirkan dengan ketentuan: 1) paling singkat 3 (tiga) bulan
pertama; dan (2) paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi
khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
2. Setiap Ibu yang bekerja berhak
mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat
keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran
3. Setiap Ibu yang bekerja berhak
mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan
gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;
4. Setiap Ibu yang bekerja berhak
mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik
bagi Anak; dan/atau
5. Setiap Ibu yang bekerja berhak
mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.
6. Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud wajib
diberikan oleh pemberi kerja.
7. Adapun yang dimakud kondisi khusus meliputi:
a) Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau
komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau b) Anak yang dilahirkan
mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi.
8. Setiap Ibu yang melaksanakan hak cuti
tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
9. Setiap Ibu yang melaksanakan hak cuti berhak
mendapatkan upah (1) secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; (2) secara
penuh untuk bulan keempat; dan (3) 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah
untuk bulan kelima dan bulan keenam.
10. Dalam hal Ibu yang melaksanakan cuti
diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah
Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan
Selengkapnya silahkan
download dan baca Undang-Undang UU Nomor
4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama
Kehidupan.
Link download Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 (disini)
Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang
Kesjahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Semoga
ada manfaatnya. Silahan informasi dibagikan kepada seluruh kau perempuan di
Indonesia agar mereka mengetahui haknya pada saat melahirkan.