UNDANG-UNDANG UU NOMOR 4 TAHUN 2024

Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024


Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Kesejahteraan lbu dan Anak adalah suatu kondisi terpenuhinya hak dan kebutuhan dasar ibu dan anak yang meliputi fisik, psikis, sosial, ekonomi, spiritual, dan keagamaan, sehingga dapat mengembangkan diri dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan fungsi social dalam perkembangan kehidupan masyarakat.

 

Adapun yang dimaksud Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan yang selanjutnya disebut Anak adalah seseorang yang kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan anak berusia 2 (dua) tahun.

 

Dalam Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesjahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan dinyatakan bahwa

1.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan:cuti melahirkan dengan ketentuan: 1) paling singkat 3 (tiga) bulan pertama; dan (2) paling lama 3 (tiga) bulan berikutnya jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

2.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter, dokter kebidanan dan kandungan, atau bidan jika mengalami keguguran

3.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan kesempatan dan fasilitas yang layak untuk pelayanan kesehatan dan gizi serta melakukan laktasi selama waktu kerja;

4.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan waktu yang cukup dalam hal diperlukan untuk kepentingan terbaik bagi Anak; dan/atau

5.    Setiap Ibu yang bekerja berhak mendapatkan akses penitipan anak yang terjangkau secara jarak dan biaya.

6.    Cuti melahirkan sebagaimana dimaksud wajib diberikan oleh pemberi kerja.

7.    Adapun yang dimakud kondisi khusus meliputi: a) Ibu yang mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, dan/atau komplikasi pascapersalinan atau keguguran; dan/ atau b) Anak yang dilahirkan mengalami masalah kesehatan, gangguan kesehatan, danf atau komplikasi.

8.    Setiap Ibu yang melaksanakan hak cuti tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya dan tetap memperoleh haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.

9.    Setiap Ibu yang melaksanakan hak cuti berhak mendapatkan upah (1) secara penuh untuk 3 (tiga) bulan pertama; (2) secara penuh untuk bulan keempat; dan (3) 75% (tujuh puluh lima persen) dari upah untuk bulan kelima dan bulan keenam.

10. Dalam hal Ibu yang melaksanakan cuti diberhentikan dari pekerjaannya dan/atau tidak memperoleh haknya, Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah memberikan bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.

 



Link download Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 (disini)

 

Demikian informasi tentang Undang-Undang UU Nomor 4 Tahun 2024 Tentang Kesjahteraan Ibu dan Anak Pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Semoga ada manfaatnya. Silahan informasi dibagikan kepada seluruh kau perempuan di Indonesia agar mereka mengetahui haknya pada saat melahirkan.



= Baca Juga =


Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem



































Free site counter


































Free site counter