EVALUASI DIRI SEKOLAH DAN RENCANA KERJA SEKOLAH (RKS)

Berdasarkan  Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat  Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan  (RKT).    RKJM  menggambarkan  tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan  sekolah/madrasah  yang  berdasar  pada rencana kerja jangka menengah (empat tahunan) yang  dinyatakan  dalam  Rencana  Kegiatan  dan Anggaran  Sekolah/Madrasah  (RKA-S/M)  sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).


Peraturan  lain  yang  mendukung  perencanaan program sekolah ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara  transparan  dan  akuntabel.  Kebijakan pendidikan  sebagaimana  dimaksud  pada  pasal 51, oleh satuan pendidikan anak usia dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam : 1). rencana kerja tahunan satuan pendidikan; 2). anggaran pendapatan dan belanja tahunan  satuan  pendidikan;  dan  3).  peraturan satuan atau program pendidikan.


========================================




========================================


Pengertian Evaluasi Diri Sekolah

Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah adalah EDS/M adalah proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah yang bersifat internal untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.Proses  Evaluasi  Diri  Sekolah  dan  Madrasah merupakan  siklus,  yang  dimulai  dengan pembentukan  Tim  Pengembang  Sekolah  (TPS), pelatihan penggunaan instrumen, pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali. EDS/M dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas: Kepala Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang tua siswa, dan pengawas.

Proses EDS ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di bawah ini, yaitu:
1. Seberapa baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan posisi pencapaian kinerja untuk masing-masing indikator SPM dan SNP.
2. Bagaimana kita dapat mengetahui kinerja sekolah? Hal ini terkait dengan bukti apa yang dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
3.  Bagaimana  kita  dapat  meningkatkan  kinerja? Dalam  hal  ini  sekolah  melaporkan  dan menindaklanjuti  apa  yang  telah  ditemukan sesuai  pertanyaan  di  nomor  2  dan  nomor  3 sebelumnya.

EDS amat diperlukan oleh sekolah karena evaluasi ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh danuntuk sekolah sendiri guna mengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri , semacam cermin muka yang dapat dipakai dalam melihat kekuatan dan kelemahannya  sendiri  untuk  selanjutnya  dipakai dasar dalam upaya memperbaiki kinerjanya.

Bentuk instrumen EDS/M terdiri dari 8 (delapan) standar nasional  pendidikan  yang  dijabarkan  ke  dalam 26  komponen  dan  60  indikator.  Setiap  standar terdiri  atas  sejumlah  komponen  yang  mengacu pada masing-masing standar nasional pendidikan sebagai  dasar  bagi  sekolah  dalam  memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif. Setiap komponen terdiri dari beberapa indikator yang memberikan  gambaran  lebih  menyeluruh  dari komponen yang dimaksudkan.

Setiap instrument EDS harus dilengkapi bukti fisik EDS yang digunakan  sebagai bahan  dasar  untuk  menggambarkan  kondisi sekolah  terkait  dengan  indikator  yang  dinilai. Bukti  fisik  tersebut  misalnya  catatan  kajian, hasil observasi, dan hasil wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah, orangtua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.

Tahap pengembangan EDS terdiri dari 4 tahap pengembangan, dengan acuan tahap pengembangan 1  adalah  tahap  terendah  yang  merupakan tahap dimana anda belum memenuhi satupun indikator yang telah dirinci. Tahap 2, adalah tahapan dimana anda baru memenuhi sedikit dari  indikator  yang  telah  dirinci.  Tahap  3 adalah tahapan dimana anda sudah memenuhi sebagian atau sebagian besar dari indikator tersebut. Sedangkan, tahap 4 adalah tahapan dimana anda telah memenuhi semua indikator untuk menjadi orang tua yang baik :

Tahapan pengembangan ini memiliki makna sebagai berikut:
1.  Tahap ke-1, belum memenuhi SPM. Pada tahap ini, kinerja sekolah mempunyai  banyak  kelemahan  dan  membutuhkan  banyak perbaikan.
2.  Tahap ke-2, memenuhi SPM. Pada tahap ini, terdapat beberapa kekuatan dan kelemahan tetapi masih sangat butuh perbaikan.
3.  Tahap ke-3, memenuhi SNP. Pada tahap ini, kinerja  sekolah  baik,  namun  masih  perlu peningkatan.
4.  Tahap  ke-4,  melampaui  SNP.  Pada  tahap ini, kinerja sekolah sangat baik, melampaui standar yang telah ditetapkan.

Tahapan  pengembangan  bisa  berbeda  dalam indikator yang berbeda pula. Hal ini penting sebab sekolah harus menilai kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS/M yang dilakukan setiap tahun, sekolah  mempunyai  dasar  nyata  indikator  atau komponen atau standar mana yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.

Setelah menentukan tahapan pengembangan, sekolah kemudian menyusun rekomendasi berdasarkan bukti fisik, deskripsi, dan tahapan pengembangan untuk setiap indikator. Rekomendasi tidak hanya difokuskan pada indikator yang dianggap lemah namun juga disusun untuk setiap indikator yang telah mencapai standar nasional pendidikan. Sehingga rekomendasi ini dapat digolongkan dengan rekomendasi perbaikan/peningkatan dan rekomendasi pengembangan. Rekomendasi  ini  kemudian  direkap  sebagai dasar  masukan  dalam  penyusunan  Rencana Pengembangan Sekolah (RPS).
Penyusunan RKJM Dan RKAS

Perencanaan  pada  intinya  merupakan  upaya penentuan kemana sebuah organisasi akan menuju di masa depan dan bagaimana sampai pada tujuan itu.  Di  dalam  lingkungan  sekolah/  madrasah, sekolah diharuskan untuk membuat Rencana Kerja Jangka  Menengah  (4  tahun)  dan  Rencana  Kerja Tahunan. Oleh karena itu, Kepala sekolah/madrasah adalah sosok kunci yang menentukan terwujudnya berbagai standar pengelolaan satuan pendidikan, khususnya di bidang perencanaan dan pengambilan berbagai keputusan strategis yang menjadi prasyarat keberhasilan pengembangan sekolah.

Perencanaan  (planning ),  pengorganisasian (organizing ),  menggerakkan  atau  memimpin (actuating  atau  leading),  dan  pengendalian (controlling )  merupakan  fungsi-fungsi  yang harus  dijalankan  dalam  proses  manajemen.  Jika digambarkan  dalam  sebuah  siklus,  perencanaan merupakan  langkah  pertama  dari  keseluruhan proses  manajemen  tersebut.  Perencanaan  dapat dikatakan sebagai fungsi terpenting diantara fungsi-fungsi manajemen lainnya. Apapun yang dilakukan berikutnya dalam proses manajemen bermula dari perencanaan. Daft (1988:100) menyatakan: “When planning is done well, the other management functions can be done well.”

Ada  beberapa  alternatif  tahapan  penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah. Adapun tahapan yang digunakan di dalam modul ini adalah:
1. Telaah hasil EDS, khususnya pada rekomendasi yang  telah  dirumuskan.  Dari  rekomendasi tercermin komponen apa sajakah di dalam 8 SNP tersebut yang masih perlu ditingkatkan.
2. Pemanfaatan hasil EDS untuk menyusun RKJM.
3. Penentuan  rencana  prioritas  dalam  RKJM  ke dalam RKAS.
Pemilihan Rencana Prioritas

Penentuan  prioritas  harus  dilakukan  melalui diskusi bersama stakeholder  pendidikan di sekolah dan  bukan  oleh  Kepala  Sekolah  ataupun  oleh Komite Sekolah saja.  Penentuan prioritas ini harus berdasarkan  atas  kriteria-kriteria  yang  disetujui bersama, meliputi:

a) Kepentingannya:
•  Relevansinya  terhadap  misi,  visi,  dan tujuan strategis sekolah.
•  Pentingnya pengembangan sekolah dalam kaitannya dengan semua faktor konteks.
b) Keterlaksanaan (Visibilitas):
•  Kemampuan  sekolah  yang  ada  sekarang untuk memberikan dukungan sumber daya manusia, keahlian, energi, waktu dan dana untuk mewujudkannya.
c) Akseptabilitas :
•  Komitmen  sekolah  saat  sekarang  untuk mewujudkannya.

Secara  umum  pemilihan  prioritas  ditentukan oleh pentingnya  satu  kegiatan  dan  dampaknya  bagi peningkatan  mutu  dan  kinerja;  urgensinya , ketersediaan SDM dan pelaksananya dan tersedianya waktu serta sumber daya dan dana pendukungnya.

RKS sebaiknya dibuat bersama secara partisipatif  antara pihak sekolah (KS dan guru), bersama dengan stakeholder  (pihak yang berkepentingan lainnya), misalnya:  Komite  sekolah,  tokoh  masyarakat, dan pihak lain yang peduli pendidikan di sekitar sekolah. Dengan melibatkan mereka, sekolah telah menunjukkan sikap terbuka dan siap bekerjasama. Hal tersebut akan meningkatkan rasa memiliki,serta dapat mengundang simpati sehingga masyarakat akan merasa senang memberikan dukungan atau bantuan yang diperlukan sekolah.


=========================================================


= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter