Berdasarkan Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang
Standar Pengelolaan dinyatakan bahwa sekolah harus membuat Rencana Kerja Sekolah yang terdiri dari
Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT).
RKJM menggambarkan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu
empat tahun, sedangkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) dicapai dalam kurun waktu
tahunan. Permendiknas tersebut juga menyatakan bahwa RKT adalah rencana kerja tahunan sekolah/madrasah yang
berdasar pada rencana kerja
jangka menengah (empat tahunan) yang
dinyatakan dalam Rencana
Kegiatan dan Anggaran Sekolah/Madrasah (RKA-S/M)
sebagai istilah lain dari Rencana Anggaran Penerimaan dan Belanja
Sekolah/Madrasah (RAPB-S/M).
Peraturan lain
yang mendukung perencanaan program sekolah ini adalah
Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan
Pendidikan pasal 51 menyatakan, bahwa satuan pendidikan harus membuat kebijakan
tentang perencanaan program dan pelaksanaannya secara transparan
dan akuntabel. Kebijakan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada pasal 51, oleh satuan pendidikan anak usia
dini, satuan pendidikan dasar, dan satuan pendidikan menengah dituangkan dalam
: 1). rencana kerja tahunan satuan pendidikan; 2). anggaran pendapatan dan
belanja tahunan satuan pendidikan;
dan 3). peraturan satuan atau program pendidikan.
Pengertian Evaluasi Diri Sekolah
Proses EDS ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di bawah ini, yaitu:
========================================
========================================
Pengertian Evaluasi Diri Sekolah
Evaluasi Diri
Sekolah dan Madrasah adalah EDS/M adalah proses Evaluasi Diri Sekolah dan
Madrasah yang bersifat internal untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM
dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan Rencana Kerja Sekolah/ Madrasah
dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota.Proses Evaluasi
Diri Sekolah dan
Madrasah merupakan siklus, yang
dimulai dengan pembentukan Tim
Pengembang Sekolah (TPS), pelatihan penggunaan instrumen,
pelaksanaan EDS di sekolah dan penggunaan hasilnya sebagai dasar penyusunan
RPS/RKS dan RAPBS/RKAS. Sekolah melakukan proses EDS setiap tahun sekali. EDS/M
dilaksanakan oleh Tim Pengembang Sekolah (TPS) yang terdiri atas: Kepala
Sekolah, wakil unsur guru, wakil Komite Sekolah, wakil orang tua siswa, dan pengawas.
Proses EDS ini secara mendasar menjawab 3 (tiga) pertanyaan kunci di bawah ini, yaitu:
1. Seberapa
baikkah kinerja sekolah kita? Hal ini terkait dengan posisi pencapaian kinerja
untuk masing-masing indikator SPM dan SNP.
2. Bagaimana
kita dapat mengetahui kinerja sekolah? Hal ini terkait dengan bukti apa yang
dimiliki sekolah untuk menunjukkan pencapaiannya.
3. Bagaimana
kita dapat meningkatkan
kinerja? Dalam hal ini
sekolah melaporkan dan menindaklanjuti apa
yang telah ditemukan sesuai pertanyaan
di nomor 2 dan nomor
3 sebelumnya.
EDS amat diperlukan
oleh sekolah karena evaluasi ini adalah evaluasi internal yang dilakukan oleh
danuntuk sekolah sendiri guna mengetahui kekuatan dan kelemahannya sendiri ,
semacam cermin muka yang dapat dipakai dalam melihat kekuatan dan kelemahannya sendiri
untuk selanjutnya dipakai dasar dalam upaya memperbaiki
kinerjanya.
Bentuk instrumen
EDS/M terdiri dari 8 (delapan) standar nasional
pendidikan yang dijabarkan
ke dalam 26 komponen
dan 60 indikator.
Setiap standar terdiri atas
sejumlah komponen yang
mengacu pada masing-masing standar nasional pendidikan sebagai dasar
bagi sekolah dalam
memperoleh informasi kinerjanya yang bersifat kualitatif. Setiap komponen
terdiri dari beberapa indikator yang memberikan
gambaran lebih menyeluruh
dari komponen yang dimaksudkan.
Setiap instrument EDS
harus dilengkapi bukti fisik EDS yang digunakan
sebagai bahan dasar untuk
menggambarkan kondisi sekolah terkait
dengan indikator yang
dinilai. Bukti fisik tersebut
misalnya catatan kajian, hasil observasi, dan hasil
wawancara/konsultasi dengan pemangku kepentingan seperti komite sekolah,
orangtua, guru-guru, siswa, dan unsur lain yang terkait.
Tahap pengembangan
EDS terdiri dari 4 tahap pengembangan, dengan acuan tahap pengembangan 1 adalah
tahap terendah yang
merupakan tahap dimana anda belum memenuhi satupun indikator yang telah
dirinci. Tahap 2, adalah tahapan dimana anda baru memenuhi sedikit dari indikator
yang telah dirinci.
Tahap 3 adalah tahapan dimana
anda sudah memenuhi sebagian atau sebagian besar dari indikator tersebut.
Sedangkan, tahap 4 adalah tahapan dimana anda telah memenuhi semua indikator untuk
menjadi orang tua yang baik :
Tahapan pengembangan
ini memiliki makna sebagai berikut:
1. Tahap ke-1,
belum memenuhi SPM. Pada tahap ini, kinerja sekolah mempunyai banyak
kelemahan dan membutuhkan
banyak perbaikan.
2. Tahap ke-2,
memenuhi SPM. Pada tahap ini, terdapat beberapa kekuatan dan kelemahan tetapi
masih sangat butuh perbaikan.
3. Tahap ke-3,
memenuhi SNP. Pada tahap ini, kinerja
sekolah baik, namun
masih perlu peningkatan.
4. Tahap ke-4,
melampaui SNP. Pada
tahap ini, kinerja sekolah sangat baik, melampaui standar yang telah
ditetapkan.
Tahapan pengembangan
bisa berbeda dalam indikator yang berbeda pula. Hal ini
penting sebab sekolah harus menilai kinerja apa adanya. Dalam pelaksanaan EDS/M
yang dilakukan setiap tahun, sekolah
mempunyai dasar nyata
indikator atau komponen atau
standar mana yang memerlukan perbaikan secara terus-menerus.
Setelah menentukan
tahapan pengembangan, sekolah kemudian menyusun rekomendasi berdasarkan bukti fisik,
deskripsi, dan tahapan pengembangan untuk setiap indikator. Rekomendasi tidak
hanya difokuskan pada indikator yang dianggap lemah namun juga disusun untuk
setiap indikator yang telah mencapai standar nasional pendidikan. Sehingga
rekomendasi ini dapat digolongkan dengan rekomendasi perbaikan/peningkatan dan
rekomendasi pengembangan. Rekomendasi
ini kemudian direkap
sebagai dasar masukan dalam
penyusunan Rencana Pengembangan
Sekolah (RPS).
Penyusunan RKJM Dan RKAS
Perencanaan pada
intinya merupakan upaya penentuan kemana sebuah organisasi akan
menuju di masa depan dan bagaimana sampai pada tujuan itu. Di
dalam lingkungan sekolah/
madrasah, sekolah diharuskan untuk membuat Rencana Kerja Jangka Menengah
(4 tahun) dan
Rencana Kerja Tahunan. Oleh
karena itu, Kepala sekolah/madrasah adalah sosok kunci yang menentukan
terwujudnya berbagai standar pengelolaan satuan pendidikan, khususnya di bidang
perencanaan dan pengambilan berbagai keputusan strategis yang menjadi prasyarat
keberhasilan pengembangan sekolah.
Perencanaan (planning ),
pengorganisasian (organizing ),
menggerakkan atau memimpin (actuating atau
leading), dan pengendalian (controlling ) merupakan
fungsi-fungsi yang harus dijalankan
dalam proses manajemen.
Jika digambarkan dalam sebuah
siklus, perencanaan merupakan langkah
pertama dari keseluruhan proses manajemen
tersebut. Perencanaan dapat dikatakan sebagai fungsi terpenting
diantara fungsi-fungsi manajemen lainnya. Apapun yang dilakukan berikutnya
dalam proses manajemen bermula dari perencanaan. Daft (1988:100) menyatakan:
“When planning is done well, the other management functions can be done well.”
Ada beberapa
alternatif tahapan penyusunan Rencana Kerja Jangka Menengah.
Adapun tahapan yang digunakan di dalam modul ini adalah:
1. Telaah
hasil EDS, khususnya pada rekomendasi yang
telah dirumuskan. Dari
rekomendasi tercermin komponen apa sajakah di dalam 8 SNP tersebut yang
masih perlu ditingkatkan.
2.
Pemanfaatan hasil EDS untuk menyusun RKJM.
3.
Penentuan rencana prioritas
dalam RKJM ke dalam RKAS.
Pemilihan Rencana Prioritas
Penentuan prioritas
harus dilakukan melalui diskusi bersama stakeholder pendidikan di sekolah dan bukan
oleh Kepala Sekolah
ataupun oleh Komite Sekolah
saja. Penentuan prioritas ini harus berdasarkan atas
kriteria-kriteria yang disetujui bersama, meliputi:
a) Kepentingannya:
•
Relevansinya terhadap misi,
visi, dan tujuan strategis
sekolah.
• Pentingnya
pengembangan sekolah dalam kaitannya dengan semua faktor konteks.
b) Keterlaksanaan (Visibilitas):
•
Kemampuan sekolah yang
ada sekarang untuk memberikan dukungan
sumber daya manusia, keahlian, energi, waktu dan dana untuk mewujudkannya.
c) Akseptabilitas :
• Komitmen sekolah
saat sekarang untuk mewujudkannya.
Secara umum
pemilihan prioritas ditentukan oleh pentingnya satu
kegiatan dan dampaknya
bagi peningkatan mutu dan
kinerja; urgensinya , ketersediaan
SDM dan pelaksananya dan tersedianya waktu serta sumber daya dan dana
pendukungnya.
RKS sebaiknya dibuat
bersama secara partisipatif antara pihak
sekolah (KS dan guru), bersama dengan stakeholder (pihak yang berkepentingan lainnya), misalnya: Komite
sekolah, tokoh masyarakat, dan pihak lain yang peduli
pendidikan di sekitar sekolah. Dengan melibatkan mereka, sekolah telah menunjukkan
sikap terbuka dan siap bekerjasama. Hal tersebut akan meningkatkan rasa
memiliki,serta dapat mengundang simpati sehingga masyarakat akan merasa senang
memberikan dukungan atau bantuan yang diperlukan sekolah.
=========================================================
=========================================================
Saya ucapkan terima kasih, karena sangat terbantu dengan tulisan yang Bapak bagikan. Tulisan ini sangat bermanfaat untuk meningkatkan profesionalisme guru serta dapat pula dijadikan referensi dalam penulisan karya ilmiah guru, terutama dalam penulisan Penelitian Tindakan Kelas. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih, mudah-mudahan artikel tentang pembelajaran ini menjadi sarana amal kebajikan.
izin copy eds smp