Kewirausahaan Kepala Sekolah Mengeloa Unit Produksi

Kompetensi Kepala Sekolah dalam  Kewirausahaan Kepala Sekolah Mengeloa Unit Produksi
Kompetensi Kepala Sekolah dalam  Kewirausahaan Kepala Sekolah Mengeloa Unit Produksi


Apa saja kemampuan kewirausahaan kepala sekolah dalam mengelola Unit Produksi dan Jasa Sekolah? Unit produksi dan jasa sekolah ialah suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah/madrasah secara berkesinambungan, bersifat akademis dan bisnis  dengan  memberdayakan  warga  sekolah/madrasah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi/jasa  yang  dikelola  secara  profesional (Bambang Sartono, 2006). Karena unit produksi dan jasa sekolah adalah wadah kewirausahaan di sekolah maka ia harus dikelola secara akademis/bisnis dan dilembagakan dalam suatu wadah usaha.


Tujuan dilaksanakannya kegiatan produksi dan jasa di sekolah yaitu :
(a) sarana pelatihan berbasis produksi/jasa bagi siswa,
(b)  menumbuhkan  dan  mengembangkan  jiwa wirausaha guru dan siswa,
(c)  membantu  pendanaan  untuk  pemeliharaan, penambahan  fasilitas  dan  biaya-biaya operasional pendidikan lainnya,
(d)  menambah  semangat  kebersamaan  untuk meningkatkan  aktifitas  produktif  dan kesejahteraan bagi guru dan siswa,
(e) mengembangkan sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatan praktik siswa,
(f) meningkatkan kreatifitas dan inovasi di kalangan siswa,  guru  dan  manajemen  sekolah,  serta membangun  kemampuan  sekolah  dalam menjalin kerjasama sinergis dengan pihak luar dan lingkungan serta masyarkat luas.

Sebagai sumber belajar siswa dan sumber pendanaan pendidikan di sekolah, pengelolaan unit produksi dan jasa sekolah dikembangkan dengan mengembangkan prinsip-prinsip:  kemandirian,  akuntabilitas, transparan,  kemitraan,  partisipasi.  efektif,  dan efisien. Kemandirian ialah otonomi dalam mengatur diri sendiri secara merdeka (tidak tergantung pihak lain). Manajemen unit produksi dan jasa sekolah dilakukan secara otonomi mengandung arti bahwa manajemen  mampu  memutuskan  sendiri  dan mampu mengatasi masalahnya sendiri dalam upaya mengembangkan unit produksi dan jasa sekolah yang terbaik. Otonomi harus didukung antara lain oleh kemampuan:  merencanakan,  mengorganisasikan, memotivasi,  kepemimpinan  transformasional, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, berkomunikasi, berkoordinasi secara sinerjis, dan melakukan perubahan organisasi organisasi (jujur, adil,  demokratis,  transparan,  adaptif,  antisipatif, memberdayakan  sumberdaya  yang  ada,  dan memenuhi kebutuhan sendiri).

Perencanaan unit produksi dan jasa sekolah ialah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengelola unit  produksi dan  jasa   untuk  mencapai  tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Perencanaan unit produksi dan jasa dalam hal ini adalah perencanan pembelajaran dan usaha atau bisnis karena fungsi unit  produksi  dan  jasa  sekolah  adalah  sebagai sumber belajar atau wahana bagi siswa melakukan praktik dan pendanaan pendidikan bagi sekolah yang melaksanakan unit produksi tersebut.

Konsep perencanaan pada unit produksi dan jasa sebagai sumber belajar perlu disusun perencanaan pembelajaran  yang  mengacu  pada  visi,  misi,  dan tujuan unit produksi dan jasa sekolah yang akan dibentuk. Visi akan dijadikan cita-cita bersama warga sekolah  dan  segenap  pihak,  mampu  memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, serta ditinjau dan  dirumuskan  kembali  secara  berkala  sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.

Misi memberikan arah dalam mewujudkan visi unit produksi  dan  jasa  sekolah  sesuai  dengan  tujuan pendidikan nasional, merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu, serta dirumuskan berdasarkan masukan dari semua pihak. Sedangkan tujuan pengelolaan unit produksi dan jasa sekolah merupakan  gambaran    tingkat  mutu  yang  perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan).Faktor-faktor  yang  perlu  diperhatikan  dalam menyiapkan rencana unit produksi dan jasa sekolah antara  lain  :  (1)  pelajari  pasar  anda  (membaca peluang bisnis), (2) teliti perilaku pasar di masa datang, (3) memilih lokasi usaha, (4) mempersiapkan rencana  usaha,  (5)  mempersiapkan  rencana organisasi, (6) mempersiapkan rencana keuangan, (7) studi kelayakan usaha bisnis, (8) cara memilih bentuk usaha, (9) serta cara memulai unit produksi dan jasa sekolah.

Beberapa  petunjuk  dalam  merencanakan kewirausahaan kepala sekolah dalam mengelola unit produksi dan jasa sekolah, antara lain:
1)  Temukan ide untuk memulai bisnis pada unit produksi sekolah antara lain melalui:
(a) menginventarisir hobi/ minat siswa/ guru yang  relevan  dengan  usaha  yang  akan dikembangkan,
(b)  menginventarisasi  kompetensi  dan pengalaman yang dimiliki siswa/ guru yang dapat  dikembangkan  menjadi  kegiatan usaha,
(c) lakukan survey ke sekolah dan lingkungan tertentu untuk menemukan kebutuhan yang mendesak dalam lingkungan tersebut,
(d) menginventarisir keluhan-keluhan  siswa atau orang-orang yang mengkonsumsi produk tertentu melalui penugasan guru dan siswa,
(e)  melakukan  curah  gagasan/ brainstorming dengan  siswa,  guru,  maupun  stakeholders  sebagai upaya merancang gagasan yang tepat dalam menentukan bentuk usaha dan cara pengelolaannya.
2)  Setelah ditemukan ide untuk memulai bisnis, maka perlu dilakukan pembahasan oleh tim di sekolah untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut:  dimana posisi kita sekarang, ke mana kita  akan  menjalankan  usaha  unit  produksi dan jasa sekolah, dan bagaimana kita mencapai usaha seperti yang diharapkan. Untuk menjawab pertanyaan  di  atas,  maka  dilakukan  analisis SWOT untuk melihat peluang usaha di sekolah.

Untuk  lebih  memantapkan  perencanaan  unit produksi,  maka  dalam  pembentukannya  perlu diawali juga dengan langkah-langkah Rencana Bisnis (Bisnis Plan). Sistematika Rencana Bisnis meliputi :
(a) ringkasan eksekutif,
(b) pernyataan visi,
 (c) analisis lingkungan bisnis,
(d) gambaran produksi/jasa,
(e) analisis persaingan,
(f) strategi harga,
(g) gambaran kebijakan kredit usaha,
(h)  gambaran  keunggulan  kompetitif  unit produksi dan jasa sekolah,
(i)  gambaran  metode  segmentasi  pasar  yang digunakan,
(j) gambaran lokasi,
(k) gambaran rencana promosi,
(l) identifikasi manajemen dan personil,
(m) pertimbangan adanya badan hukum,
(n) identifikasi persyaratan asuransi,
(o) identifikasi pemasok,
(p)  dan  identifikasi  resiko  yang  tidak  dapat diramalkan.



====================================================





= Baca Juga =



3 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter