Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus
(Dasus)
Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai
Negeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran
Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS merupakan pedoman
bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan
dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan
Khusus bagi Guru Bukan PNS.
Dinyatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persetjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan
Profesi dan
Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai
Negeri Sipil), bahwa Penyaluran
Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagiGuru Bukan PNS dilaksanakan dengan
prinsip . efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus
bagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme
pembayaran Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan
PNS.
Guru Bukan PNS yang
diberikan Tunjangan Profesi dan/atau
Tunjangan Khusus meliputi:
a.
guru;
b.
guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
c.
guru yang diberi tugas tambahan.
Tunjangan Profesi dan
Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS
diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima
tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan
kepada Guru Bukan PNS yang
memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Pemberian
Tunjangan Profesi dikecualikan bagi:
a.
guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh
Kementerian Agama; dan
b.
guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.
Tunjangan Khusus diberikan
kepada Guru Bukan PNS yang
melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi
kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah
Khusus berdasarkan pada data:
a.
desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Data dari Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan merupakan:
a.
desa yang terkena bencana alam, bencana sosial,atau daerah yang berada dalam
keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang;
dan/atau
b.
desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT
namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1)
akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan
oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung
pada jadwal tertentu, tergantung pada
cuaca;
2)
hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu
kecil; dan/atau
3)
memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
Desa tersebut diusulkan oleh kepala daerah kepada
Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan untuk dapat dipertimbangkan mendapat
dana Tunjangan Khusus. Usulan
kepala daerah berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada daerah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
memverifikasi dan menetapkan
desa sebagai daerah khusus berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah
desa.
Tunjangan Khusus bagi Guru
Bukan PNS yang bertugas pada
desa dibayarkan terhitung 1 (satu)
bulan sejak surat keputusan
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang
kurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang
bayar (carry over) dilakukan dengan syarat:
a.
telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan
Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b.
telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan
Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan
untuk membayar kekurangan Tunjangan
Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui
aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran
(SIM-BAR).
Alokasi Tunjangan Profesi
dan Tunjangan Khusus bagi Guru
Bukan PNS ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Daerah
(Dasus)
Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai
Negeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS yang baru
memperoleh sertifikat pendidik diberikan pada tahun berikutnya. Guru Bukan PNS
yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat
dan jabatan pada tahun berjalan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai
dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Kriteria atau persyaratan Guru Bukan PNS
penerima Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut:
1. berstatus
sebagai Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. bertugas pada
satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang
dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau
penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan
kewenangannya;
3. aktif mengajar
sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru
bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan
pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. memiliki satu
atau lebih sertifikat pendidik;
5. memiliki Nomor
Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. memenuhi beban
kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi:
a. Guru Bukan PNS yang mengikuti
program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan
paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang
relevan;
b. Guru Bukan PNS yang mengikuti
program pertukaran Guru Bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan
dari Dinas Pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
dan/atau
c. Guru yang bertugas di Daerah
Khusus.
7. memiliki
penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di
kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
9. tidak terikat
sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.
Adapun Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai
berikut:
a. bagi yang telah
memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai
dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
b. bagi yang belum
memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persekjen - Persetjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus
(Dasus)
Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai
Negeri Sipil) tahun 2020, Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS
diberikan dengan kriteria adalah sebagai berikut.
1. Guru Bukan PNS yang bertugas pada
satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri
dengan kriteria:
a. jumlah penerima Tunjangan Khusus
pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah ideal
pada satuan pendidikan tersebut;
b. Daerah Khusus merupakan desa
sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan
data dari Kementerian;
c. Guru Bukan PNS yang menerima
Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah
Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar
sebagai guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dari
pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.
Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran Tunjangan Khusus bagi guru Bukan
PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. bagi Guru Bukan PNS yang telah
memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji
pokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiap bulan; atau
b. bagi Guru Bukan PNS yang belum
memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu
juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Khusus tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikian infortmasi tentang Persekjen
(Persetjen) Kemendikbud Nomor
6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran
Tunjangan Profesi (TPG)
dan
Tunjangan Khusus (Dasus)
Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai
Negeri Sipil) tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
pak, klo persetjen no 7 tahun 2020 ada pak
Assalamualaikum Pa, Apakah dengan Peraturan ini, guru Tidak Tetap dengan SK Kepala sekolah, bs mendapatkan uang pencairan tunjangan sertifikasinya?