PERSEKJEN NOMOR 6 TAHUN 2020 TENTANG JUKNIS PENYALURAN TPG DAN TUNJANGAN KHUSUS BAGI GURU BUKAN PNS

  Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis TPG dan Dasus Bagi Guru Bukan (Non) PNS 2020

Dalam Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Petunjuk teknis pengelolaan penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS merupakan pedoman bagi kementerian dan pemerintah daerah dalam menetapkan dan memberikan Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.


Dinyatakan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal  (Persekjen - Persetjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil), bahwa Penyaluran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagiGuru Bukan PNS dilaksanakan dengan prinsip . efisien, efektif, transparan, akuntabel, dan manfaat. Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS disalurkan oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan. Penyaluran dilakukan sesuai dengan mekanisme pembayaran Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS.

Guru Bukan PNS yang diberikan Tunjangan Profesi dan/atau Tunjangan Khusus meliputi:
a. guru;
b. guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan; dan
c. guru yang diberi tugas tambahan.

Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan Profesi diberikan kepada Guru Bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi. Pemberian Tunjangan Profesi dikecualikan bagi:
a. guru pendidikan agama yang Tunjangan Profesi guru agama dibayarkan oleh Kementerian Agama; dan
b. guru yang bertugas di satuan pendidikan kerjasama.

Tunjangan Khusus diberikan kepada Guru Bukan PNS yang melaksanakan tugas di Daerah Khusus dan memenuhi kriteria penerima Tunjangan Khusus. Daerah Khusus berdasarkan pada data:
a. desa sangat tertinggal dari Kemendes PDTT; dan/atau
b. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Data dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan merupakan:
a. desa yang terkena bencana alam, bencana sosial,atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain berdasarkan data dari kementerian/lembaga yang berwenang; dan/atau
b. desa yang tidak ditetapkan sebagai desa sangat tertinggal oleh Kemendes PDTT namun memiliki kondisi sebagai berikut:
1) akses transportasi sulit dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca;
2) hanya dapat diakses dengan jalan kaki atau perahu kecil; dan/atau
3) memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar.
Desa tersebut diusulkan oleh kepala daerah kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk dapat dipertimbangkan mendapat dana Tunjangan Khusus. Usulan kepala daerah berisi nama desa dan data guru Bukan PNS yang bertugas di desa pada daerah tersebut. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memverifikasi dan menetapkan desa sebagai daerah khusus berdasarkan pertimbangan ketersediaan anggaran bagi seluruh jumlah desa.

Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS yang bertugas pada desa dibayarkan terhitung 1 (satu) bulan sejak surat keputusan ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat melakukan pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) pada tahun sebelumnya. Pembayaran Tunjangan Profesi yang kurang bayar (carry over) dilakukan dengan syarat:
a. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi reguler pada tahun sebelumnya; dan
b. telah diterbitkannya surat keputusan penerima Tunjangan Profesi kurang bayar pada tahun berkenaan untuk membayar kekurangan Tunjangan Profesi yang didasarkan pada usulan kurang bayar melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIM-BAR).

Alokasi Tunjangan Profesi dan Tunjangan Khusus bagi Guru Bukan PNS ditetapkan setiap tahun anggaran berjalan. Alokasi ditetapkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus Daerah (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, dinyatakan bahwa Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS yang baru memperoleh sertifikat pendidik diberikan pada tahun berikutnya. Guru Bukan PNS yang baru memperoleh Surat Keputusan (SK) Inpassing atau Penyetaraan pangkat dan jabatan pada tahun berjalan akan mendapatkan Tunjangan Profesi sesuai dengan penyetaraan pada tahun berikutnya.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Kriteria atau persyaratan Guru Bukan PNS penerima Tunjangan Profesi adalah sebagai berikut:
1. berstatus sebagai Guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau Guru Bukan PNS di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik);
2. bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah/masyarakat yang dibuktikan dengan SK Pengangkatan oleh pejabat Pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya;
3. aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki;
4. memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik;
5. memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian;
6. memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi:
a. Guru Bukan PNS yang mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari dinas pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan;
b. Guru Bukan PNS yang mengikuti program pertukaran Guru Bukan PNS dan/atau kemitraan, serta mendapat izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan; dan/atau
c. Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
7. memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. mengajar di kelas sesuai rasio Guru dan siswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
9. tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Adapun Besaran Tunjangan Profesi bagi Guru Bukan PNS adalah sebagai berikut:
a. bagi yang telah memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan setara gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada SK inpassing atau penyetaraan; atau
b. bagi yang belum memiliki SK inpassing atau penyetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Profesi tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal  (Persekjen - Persetjen) Kemendikbud (Kemdikbud) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020, Kriteria Penerima Tunjangan Khusus Tunjangan Khusus Guru Bukan PNS diberikan dengan kriteria adalah sebagai berikut.
1. Guru Bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan di Daerah Khusus yang daerahnya ditetapkan oleh Menteri dengan kriteria:
a. jumlah penerima Tunjangan Khusus pada satuan pendidikan tidak melebihi kebutuhan guru dan Kepala Sekolah ideal pada satuan pendidikan tersebut;
b. Daerah Khusus merupakan desa sangat tertinggal berdasarkan kriteria yang ditetapkan oleh Kemendes PDTT dan data dari Kementerian;
c. Guru Bukan PNS yang menerima Tunjangan Khusus juga dapat ditentukan berdasarkan:
1) kepentingan nasional;
2) program prioritas Pemerintah Pusat; dan/atau
3) ketersediaan anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
3. Memiliki SK penugasan mengajar sebagai guru dan Kepala Sekolah di satuan pendidikan pada Daerah Khusus dari pejabat pembina kepegawaian atau penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sesuai dengan kewenangannya.

Dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran Tunjangan Khusus bagi guru Bukan PNS diberikan dengan besaran sebagai berikut:
a. bagi Guru Bukan PNS yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) inpassing atau kesetaraan diberikan setara gaji pokok PNS dengan masa kerja dan golongan/ruang yang sama setiap bulan; atau
b. bagi Guru Bukan PNS yang belum memiliki SK inpassing atau kesetaraan diberikan sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan.
Besaran Tunjangan Khusus tersebut dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.




Link download Persekjen (Persetjen) Nomor 6 Tahun 2020 (disini)

Demikian infortmasi tentang Persekjen (Persetjen) Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi (TPG) dan Tunjangan Khusus (Dasus) Bagi Guru Bukan PNS (Pegawai Negeri Sipil) tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



2 Comments

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter