Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 46 Tahun 2020
Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun
2020-2024, dinyatakan bahwa
peraturan ini merupakan dokumen peta jalan yang menggambarkan kondisi awal dan kondisi
yang diharapkan serta tahapan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan
pelayanan publik. Adapun yang dimaksud Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional atau SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara
berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan
publik.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, dinyatakan bahwa Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan
Publik Nasional Tahun 2020-2024 merupakan acuan bagi Penyelenggara Pelayanan
Publik dalam mewujudkan penyempurnaan dan/atau optimalisasi SP4N. Road Map Sistem
Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 mencakup:
a. pendahuluan;
b. permasalahan lingkungan strategis dan pengeloaan SP4N-Lapor;
c. aspek utama dalam penguatan SP4N ke depan;
d. sasaran, program, dan kegiatan; dan
e. penutup.
Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024
tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 ini.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional Tahun 2020-2024, bahwa
Implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun
2020-2024 secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi. Implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga dan kepala daerah
masing-masing. Dalam impelementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan
Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian
Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan
Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan tugas fungsi serta ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan
RB Nomor 46 Tahun 2020
tentang Road
Map SP4N 2020 - 2024, Setiap Pembina wajib menindaklanjuti Road Map Sistem Pengelolaan
Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 dengan menyusun dan menetapkan
rencana aksi pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik di instansi masing-masing dengan
mengacu pada sasaran, program, dan kegiatan yang telah disusun. Pembina berkoordinasi
dengan penanggung jawab Pelayanan Publik untuk melakukan monitoring dan evaluasi
implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional
Tahun 2020-2024 di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian/lembaga dan pemerintah
daerah harus menyusun dan menetapkanrencana aksi paling lama 1 (satu) tahun
terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map
Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, melalui link yang tersedia di bawah ini.
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik
Nasional Tahun 2020-2024. Semoga
ada manfaatnya, terima kasih.