Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional

  Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, dinyatakan bahwa peraturan ini merupakan dokumen peta jalan yang menggambarkan kondisi awal dan kondisi yang diharapkan serta tahapan dalam mengimplementasikan sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Adapun yang dimaksud Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional atau SP4N adalah sistem yang terintegrasi dalam pengelolaan pengaduan secara berjenjang pada setiap penyelenggara dalam kerangka sistem informasi pelayanan publik.

Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, dinyatakan bahwa Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 merupakan acuan bagi Penyelenggara Pelayanan Publik dalam mewujudkan penyempurnaan dan/atau optimalisasi SP4N. Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 mencakup:
a. pendahuluan;
b. permasalahan lingkungan strategis dan pengeloaan SP4N-Lapor;
c. aspek utama dalam penguatan SP4N ke depan;
d. sasaran, program, dan kegiatan; dan
e. penutup.

Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 ini.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, bahwa Implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 secara nasional dikoordinasikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 di tingkat kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh menteri/kepala lembaga dan kepala daerah masing-masing. Dalam impelementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berkoordinasi dengan Kementerian Koordinator, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kantor Staf Presiden, dan Ombudsman Republik Indonesia sesuai dengan tugas fungsi serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map SP4N 2020 - 2024, Setiap Pembina wajib menindaklanjuti Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 dengan menyusun dan menetapkan rencana aksi pengelolaan pengaduan Pelayanan Publik di instansi masing-masing dengan mengacu pada sasaran, program, dan kegiatan yang telah disusun. Pembina berkoordinasi dengan penanggung jawab Pelayanan Publik untuk melakukan monitoring dan evaluasi implementasi Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024 di lingkungan instansi masing-masing. Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah harus menyusun dan menetapkanrencana aksi paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Selengkapnya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024, melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 46 Tahun 2020 Tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter