Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau
Permenpan RB Nomor
48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau
Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna
Sekolah Kedinasan bertujuan:
a. Memperoleh PNS
dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang
dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga;
b. Memperoleh PNS
dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai
pelayan publik; dan
c. Memperoleh PNS
dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020
Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna
Sekolah Kedinasan Tahun
2020, dinyatakan bahwa Penerimaan
Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan,
objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi,
kolusi dan nepotisme.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB
atau Permenpan RB Nomor
48 Tahun 2020 bahwa Seleksi
Kompetensi Dasar sekolah kedinasan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan
oleh BKN. Kompetensi Dasar adalah
kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan,
keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil
Republik Indonesia. Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal,
yaitu:
a. TWK sebanyak 30
(tiga puluh) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima)
dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol);
b. TIU sebanyak 35
(tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya
5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35
(tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab nilai paling
rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya
0 (nol).
Adapun Nilai Ambang Batas atau Kelulusan untuk Seleksi Kompetensi
Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan
Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP.
Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan
oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara
Sekolah Kedinasan.
Seleksi lanjutan diikuti oleh calon Mahasiswa dan/atau Taruna dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Calon Mahasiswa dan/atau Taruna
yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3)
dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa
dan/atau Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri;
b. Apabila terdapat calon Mahasiswa
dan/atau Taruna yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama
serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa
dan/atau Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP,
TIU, dan TWK; dan
c. Apabila terdapat calon Mahasiswa
dan/atau Taruna yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada
batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna, keseluruhan
peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna dalam persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri selanjutnya dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, maka penghitungan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan didasarkan pada masing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud.
Pengumuman hasil akhir seleksi/kelulusan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan penetapan kelulusan oleh Kementerian/Lembaga. Dalam hal calon Mahasiswa dan/atau Taruna memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif Seleksi
Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. Apabila nilai sebagaimana
dimaksud huruf a masih sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;
c. Apabila nilai sebagaimana huruf b
masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yang
tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat; dan
d. Apabila nilai sebagaimana huruf c
masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.
Selengkanya silahkan download dan baca Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor
48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau
Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, melalui link di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020
Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna
Sekolah Kedinasan Tahun
2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor
48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau
Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.
bapak orang mana?