PERMENPAN RB NOMOR 48 TAHUN 2020 TENTANG PENERIMAAN MAHASISWA/TARUNA SEKOLAH KEDINASAN TAHUN 2020

Posted by Pendidikan Kewarganegaraan | Pembinaan, Permendikbud, Permenpan, Permendagri dan Soal Sumatif on 1 July 2020

  Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020

Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan bertujuan:
a. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki kompetensi spesifik yang dibutuhkan oleh Kementerian/Lembaga;
b. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik pribadi sebagai pelayan publik; dan
c. Memperoleh PNS dari lulusan Sekolah Kedinasan yang memiliki karakteristik sebagai pemersatu Negara Kesatuan Republik Indonesia.


Dalam Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020, dinyatakan bahwa Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan dilaksanakan secara transparan, objektif, kompetitif, tidak diskriminatif, serta bebas dari unsur korupsi, kolusi dan nepotisme.

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 bahwa Seleksi Kompetensi Dasar sekolah kedinasan menggunakan sistem CAT yang diselenggarakan oleh BKN.  Kompetensi Dasar adalah kemampuan dan karakteristik dalam diri seseorang berupa pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang menjadi ciri-ciri seorang Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia. Seleksi Kompetensi Dasar terdiri dari 3 (tiga) materi soal, yaitu:
a. TWK sebanyak 30 (tiga puluh) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol);
b. TIU sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab benar nilainya 5 (lima) dan menjawab salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol); dan
c. TKP sebanyak 35 (tiga puluh lima) butir soal dengan ketentuan penilaian menjawab nilai paling rendah 1 (satu) dan nilai paling tinggi 5 (lima) serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).

Adapun Nilai Ambang Batas atau Kelulusan untuk Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Seleksi Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. 65 (enam puluh lima) untuk TWK;
b. 80 (delapan puluh) untuk TIU; dan
c. 126 (seratus dua puluh enam) untuk TKP.
Nilai dan peringkat hasil Seleksi Kompetensi Dasar secara resmi dikeluarkan oleh BKN dan diumumkan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan.

Seleksi lanjutan diikuti oleh calon Mahasiswa dan/atau Taruna dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Calon Mahasiswa dan/atau Taruna yang memenuhi nilai ambang batas sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (3) dan berperingkat terbaik sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna sesuai dengan persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri;
b. Apabila terdapat calon Mahasiswa dan/atau Taruna yang mempunyai nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar sama serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna, penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
c. Apabila terdapat calon Mahasiswa dan/atau Taruna yang mempunyai nilai TKP, TIU dan TWK sama, serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna, keseluruhan peserta dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.

Dalam hal jumlah kebutuhan Mahasiswa dan/atau Taruna dalam persetujuan prinsip yang ditetapkan Menteri selanjutnya dibagi oleh Kementerian/Lembaga ke dalam beberapa Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi, maka penghitungan 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan didasarkan pada masing-masing jumlah yang telah dialokasikan untuk Sekolah Kedinasan dan/atau Program Studi dimaksud.

Pengumuman hasil akhir seleksi/kelulusan dilakukan oleh masing-masing Kementerian/Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan berdasarkan penetapan kelulusan oleh Kementerian/Lembaga.  Dalam hal calon Mahasiswa dan/atau Taruna memiliki nilai akhir yang sama, penentuan kelulusan akhir secara berurutan didasarkan pada:
a. Nilai kumulatif Seleksi Kompetensi Dasar yang lebih tinggi;
b. Apabila nilai sebagaimana dimaksud huruf a masih sama maka penentuan kelulusan akhir didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU dan TWK;
c. Apabila nilai sebagaimana huruf b masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada nilai rata-rata yang tertulis pada ijazah Sekolah Lanjutan Atas/sederajat; dan
d. Apabila nilai sebagaimana huruf c masih sama, maka penentuan kelulusan akhir didasarkan pada usia tertinggi.

Selengkanya silahkan download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020, melalui link di bawah ini.

Link download Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa/Taruna Sekolah Kedinasan Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 48 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Mahasiswa dan/atau Taruna Sekolah Kedinasan Pada Kementerian/Lembaga Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Blog, Updated at: Wednesday, July 01, 2020

1 Post a Comment:

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Cari Blog Ini

Popular Posts

AinaMulyana




















Free site counter

Recent Posts





















Free site counter