Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk
Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan
Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus
Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan
Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk
Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD), dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan keuangan
daerah dalam rangka:
a. penanganan pandemi COVID-19;
dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian daerah.
Kebijakan keuangan daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dilakukan melalui pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Sedangkan kebijakan keuangan juga menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah dapat dalam bentuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Insentif paling sedikit meliputi:
a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan
dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya;
b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan
dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak
dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayaran
dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ditegaskan dalam Permendagri Nomor
39 Tahun 2020 bahwa dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah, Pemerintah
Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah
dan pembiayaan daerah. Penyesuaian alokasi anggaran , meliputi perubahan
alokasi anggaran pada:
a. kelompok;
b. jenis;
c. obyek; dan/atau
d. rincian obyek, pada pendapatan,
belanja dan pembiayaan daerah.
Penyesuaian alokasi anggaran diprioritaskan untuk:
a. penanganan kesehatan dan hal lain
terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama
menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman
sosial/social safety net.
Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, meliputi:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan/atau
c. lain-lain pendapatan daerah yang
sah.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020
Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu,
Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD),
melalui link yang tersedia di bawah ini.
Link download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendagri
Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk
Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan
Belanja Daerah (APBD). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.