PERMENDAGRI NOMOR 39 TAHUN 2020 TENTANG PENGUTAMAAN PENGGUNAAN ALOKASI ANGGARAN UNTUK KEGIATAN TERTENTU, PERUBAHAN ALOKASI, DAN PENGGUNAAN APBD

  Permendagri Nomor 39 Tahun 2020

Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah dalam rangka:
a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.

Kebijakan keuangan daerah untuk penanganan pandemi COVID-19 dilakukan melalui pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Sedangkan kebijakan keuangan juga menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah dapat dalam bentuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. Insentif paling sedikit meliputi:
a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya;
b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 bahwa dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Penyesuaian alokasi anggaran , meliputi perubahan alokasi anggaran pada:
a. kelompok;
b. jenis;
c. obyek; dan/atau
d. rincian obyek, pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Penyesuaian alokasi anggaran diprioritaskan untuk:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, meliputi:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan/atau
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan atau Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), melalui link yang tersedia di bawah ini.




Link download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.


= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter