Permendesa PTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020, ditetapkan dengan pertimbangan a) bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor
2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem
Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau
dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau
Stabilitas Sistem Keuangan menjadi Undang-Undang, penggunaan Dana Desa dapat
digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa; b) bahwa
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor
6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang
Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 belum terdapat tambahan besaran
bantuan langsung tunai Desa sehingga perlu diubah; c) bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11
Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Dalam pasal 1 Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan
Transmigrasi (Permendesa PTT) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor
11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, bahwa Di
antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 8A disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan
ayat (3b) sehingga Pasal 8A berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
(1) Bencana Nonalam sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d merupakan bencana yang terjadi sebagai akibat kejadian
luar biasa berupa penyebaran penyakit yang mengancam dan/atau menimpa warga masyarakat
secara luas atau skala besar, meliputi:
a. Pandemi Corona Virus Disease 2019;
b. pandemi flu burung;
c. wabah penyakit Cholera; dan/atau
d. penyakit menular lainnya.
(2) Penanganan dampak Pandemi Corona
Virus Disease 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa BLT Dana
Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) yang menerima BLT Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata
pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima program keluarga harapan, bantuan
pangan nontunai, bantuan sosial tunai dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai
anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
(3a) Dalam hal ditemukan keluarga miskin
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak masuk dalam data terpadu kesejahteraan
sosial, tetap menerima BLT Dana Desa.
(3b) Data penerima BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3a) dicatat dalam
pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Mekanisme pemberian BLT Dana
Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Ditegaskan dalam poin 2 bahwa Lampiran II Peraturan Menteri Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan
Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana
Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367) diubah,
sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Permendesa PTT Nomor 7
Tahun 2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, Dan Transmigrasi (Permendesa
PTT) Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri
Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019
Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, melalui link yang tersedia
di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendesa
PTT Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Prioritas Penggunaan Dana Desa
Tahun 2020. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.