Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor
52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa, diterbitkan untuk menyelenggarakan manajemen karier berbasis
sistem merit dan meningkatkan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengelolaan Pengadaan
Barang/Jasa, serta untuk mengembangkan kompetensi dan kinerja dalam pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 52 Tahun
2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai
ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan
pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa
yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk
melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 52 Tahun
2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan
Barang/Jasa, bahwa Pengelola PBJ berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang
pengadaan barang/jasa pada instansi pemerintah. Pengelola PBJ merupakan jabatan
karier PNS. Kedudukan Pengawas Perdagangan
ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja,
analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional PPBJ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional PPBJ terdiri atas:
a. Pengelola PBJ ahli pertama;
b. Pengelola PBJ ahli muda; dan
c. Pengelola PBJ ahli madya.
Ditegaskan dalam Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa, bahwa Jabatan Fungsional PPBJ dalam menjalankan tugas
jabatan perlu memenuhi Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pengelola
Pengadaan Barang/Jasa. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ, meliputi:
a. Identitas jabatan;
Identitas jabatan paling sedikit terdiri atas:
1. nama jabatan;
2. uraian/ikhtisar jabatan; dan
3. kode jabatan.
b. kompetensi jabatan;
Kompetensi jabatan terdiri atas:
1. Kompetensi Teknis;
Kompetensi Teknis terdiri atas:
a) perencanaan pengadaan barang/jasa
pemerintah;
b) pemilihan penyedia barang/jasa
pemerintah;
c) pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa
pemerintah;
d) pengelolaan pengadaan barang/jasa
pemerintah secara Swakelola.
2. Kompetensi Manajerial;
Kompetensi Manajerial terdiri atas:
a) integritas;
b) kerja sama;
c) komunikasi;
d) orientasi pada hasil;
e) pelayanan publik;
f) pengembangan diri dan orang lain;
g) mengelola perubahan; dan
h) pengambilan keputusan.
3. Kompetensi Sosial Kultural.
Kompetensi Sosial Kultural yaitu
perekat bangsa.
c. persyaratan jabatan.
Persyaratan jabatan paling sedikit terdiri atas:
a. pangkat;
b. kualifikasi pendidikan;
c. jenis pelatihan;
d. ukuran kinerja jabatan; dan
e. pengalaman kerja.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ berdasarkan pada:
a. kamus Kompetensi Teknis;
b. kamus Kompetensi Manajerial; dan
c. kamus Kompetensi Sosial Kultural.
Standar Kompetensi Jabatan Fungsional PBJ tercantum dalam Lampiran I sampai
dengan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun
2020 ini.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, melalui link yang tersedia di
bawah ini.
Link download Peraturan Menpan atau Permenpan
RB Nomor 52 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 52 Tahun 2020 Tentang Standar Kompetensi Jabatan
Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa. Semoga ada manfaatnya, terima
kasih.