Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu

  Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD

Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD), ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Berdasarkan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah dalam rangka:
a. penanganan pandemi COVID-19; dan/atau
b. menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian daerah.

Kebijakan keuangan daerah untuk melakukan pengutamaan penggunaan
alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD. Kebijakan keuangan juga dapat dalam bentuk insentif untuk penanganan dampak ekonomi akibat pandemi COVID-19. paling sedikit meliputi:
a. pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak daerah dan/atau sanksinya;
b. keringanan, pengurangan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok retribusi daerah dan/atau sanksinya;
c. perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan; dan/atau
d. perpanjangan kewajiban pembayaran dana bergulir, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan kebijakan keuangan daerah, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah. Penyesuaian alokasi anggaran, meliputi perubahan alokasi anggaran pada:
a. kelompok;
b. jenis;
c. obyek; dan/atau
d. rincian obyek, pada pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.

Penyesuaian alokasi anggaran, diprioritaskan untuk:
a. penanganan kesehatan dan hal lain terkait kesehatan;
b. penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan
c. penyediaan jaring pengaman sosial/social safety net.

Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah meliputi:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan/atau
c. lain-lain pendapatan daerah yang sah.

Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan asli daerah memperhitungkan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di masing-masing daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota serta memperhatikan perkiraan asumsi makro.

Perkiraan asumsi makro, meliputi pertumbuhan rasio perpajakan daerah, pertumbuhan ekonomi, dan tingkat inflasi yang mempengaruhi target pendapatan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai akibat dari menurunnya kegiatan perekonomian. Penyesuaian alokasi anggaran pendapatan transfer dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara. Penyesuaian alokasi anggaran lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah melalui rasionalisasi dan/atau perubahan alokasi belanja daerah. Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah juga meliputi penggunaan sebagian atau seluruh belanja infrastruktur sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari dana transfer umum untuk penanganan pandemi COVID-19. Penyesuaian alokasi anggaran belanja daerah yang bersumber dari transfer dan penggunaanya mempedomani ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai rincian anggaran pendapatan dan belanja negara.

Ditegaskan dalam Permendagri Nomor 39 Tahun 2020, bahwa penyesuaian alokasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah dan pembiayaan daerah, dilakukan melalui perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD. Perubahan peraturan kepala daerah, diberitahukan kepada pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah. Perubahan peraturan kepala dicantumkan dalam peraturan daerah tentang perubahan APBD. Dalam hal Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD atau penyesuaian alokasi anggaran yang dilaksanakan setelah perubahan APBD, ditampung dalam laporan realisasi anggaran tahun anggaran berkenaan.

Pemerintah Daerah wajib menyampaikan laporan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing), perubahan alokasi, dan penggunaan APBD kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah.

Selengkapnya silahkan download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD.




Link download Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi tentang Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 Tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran Untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, Dan Penggunaan APBD. Semoga ada manfaatnya.



= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter