Berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Komite Nasional Kualifikasi
Indonesia (KNKI) yang dimaksud Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia atau
KKNI adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan,
menyetarakan, dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan
kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai
dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. Komite Nasional Kualifikasi
Indonesia atau KNKI adalah komite yang membantu Menteri dalam menyandingkan, menyetarakan,
dan mengintegrasikan bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta
pengalaman kerja.
Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang
Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) bahwa KNKI mempunyai tugas:
a. melaksanakan harmonisasi dan sinkronisasi proses saling
pengakuan antar capaian pembelajaran dan kompetensi bidang pendidikan formal, nonformal,
informal, dan pengalaman bekerja; dan
b. menjamin mutu penerapan dan saling pengakuan kompetensi
dari satu negara dengan negara lain.
KNKI menyelenggarakan fungsi:
a. pengharmonisasian dan sinkronisasi saling pengakuan antar
berbagai bentuk dan jenis Kualifikasi;
b. perujukan dan/atau penyandingan/penjajaran KKNI dengan
kerangka Kualifikasi negara lain secara bilateral, regional, maupun
multilateral;
c. sosialisasi, promosi dan advokasi pengakuan Kualifikasi
sumber daya manusia Indonesia yang berbasis KKNI di pasar kerja global;
d. pelaksanaan edukasi kebijakan, regulasi, panduan, prosedur
operasi standar penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara
dengan negara lain; dan
e. pelaksanaan komunikasi dan koordinasi implementasi KKNI
di tingkat nasional dan internasional.
f. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan
sistem penjaminan mutu dalam proses pemberian Kualifikasi;
g. pelaksanaan evaluasi, pembinaan, pengawasan, dan pengembangan
penerapan dan saling pengakuan kompetensi dari satu negara dengan negara lain;
Kewenangan KNKI berdasarkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang
Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI) adalah sebagai berikut.
a. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian
terkait dengan menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan
sinkronisasi; dan/atau
b. meminta data dan informasi terkait penyelenggaraan KNKI
kepada instansi, lembaga/organisasi profesi, masyarakat, dan/atau pihak lain
yang relevan.
Instansi terkait sesuai dengan tugas
dan fungsinya, memberikan data dan informasi yang diminta KNKI, yang pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020
Tentang Komite Nasional Kualifikasi Indonesia (KNKI), melalui link download
di bawah ini
Link download Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang KNKI
(Komite Nasional Kualifikasi Indonesia).
Semoga ada manfaatnya, terima kasih.