Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk efisiensi dan efektivitas dukungan layanan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; b) bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/679/M.KT.01/2020 tanggal 19 Juni 2020; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud)
Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pembinaan
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi secara teknis dilakukan oleh Direktur
Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dan secara
administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. Lembaga Layanan Pendidikan
Tinggi terdiri atas:
a. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah I;
b. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah II;
c. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah III;
d. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah IV;
e. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah V;
f. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah VI;
g. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah VII;
h. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;
i. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah IX;
j. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah X;
k. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah XI;
l. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah XII;
m. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah XIII;
n. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah XIV;
o. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah XV; dan
p. Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah XVI.
Dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi) dipimpin oleh Kepala. Susunan Organisasi Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi terdiri atas: Kepala; Sekretariat; dan Kelompok Tenaga Ahli.
Selanjutnya Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, menegaskan
bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi
peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, Lembaga
Layanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:
a.
pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;
b.
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi;
c.
pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;
d.
pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu
eksternal;
e.
pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;
f.
pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan
tinggi; dan
g.
pelaksanaan administrasi.
Selengkapnya silahkan
download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun
2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi,
melalui link download di bawah ini
Link Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (disini)
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi . Semoga ada
manfaatnya, terima kasih.