PERMENDIKBUD NOMOR 34 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA LAYANAN PENDIDIKAN TINGGI

Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020


Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk efisiensi dan efektivitas dukungan layanan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi perlu penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; b) bahwa penataan organisasi dan tata kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi telah mendapat persetujuan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/679/M.KT.01/2020 tanggal 19 Juni 2020; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi.


Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Pembinaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terdiri atas:

a. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I;

b. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah II;

c. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah III;

d. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IV;

e. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V;

f. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VI;

g. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VII;

h. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah VIII;

i. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah IX;

j. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah X;

k. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XI;

l. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XII;

m. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIII;

n. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XIV;

o. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XV; dan

p. Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah XVI.


Dalam Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, dinyatakan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi) dipimpin oleh Kepala. Susunan Organisasi Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi terdiri atas: Kepala; Sekretariat; dan Kelompok Tenaga Ahli.

 

Selanjutnya Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, menegaskan bahwa Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan tugas, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi menyelenggarakan fungsi:

a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan tinggi;

b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan perguruan tinggi;

c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu pengelolaan perguruan tinggi;

d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;

e. pengelolaan data dan informasi perguruan tinggi;

f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi; dan

g. pelaksanaan administrasi.

 

Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, melalui link download di bawah ini

 

Link Download Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (disini)

 

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi . Semoga ada manfaatnya, terima kasih.



= Baca Juga =



Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































Free site counter


































Free site counter