Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Aspek Kepegawaian, yaitu: a) menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b) memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian, khususnya setelah dilakukannya penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.
Isi
Surat Edaran SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 Tentang
Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Aspek
Kepegawaian, adalah sebagai berikut
a.
Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan PelaksanaTugas, dapat kami
sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1)
Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (21, dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014
tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:
a)
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:
(1)
ditugaskan oleh Badan danlatau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan
(2)
merupakan pelaksanaan tugas rutin.
b)
Pejabat yang melaksanakan tugas rutin, terdiri atas:
(1)
Pelaksana Harian (PLH) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif
yang berhalangan sementara; dan
(2)
Pelaksana Tugas (PLT) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang
berhalangan tetap.
c) Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang
memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau
tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum
pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.
2)
Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:
a)
yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat
strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar
seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.
b)
yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah
melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
3) Dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11
Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain ditentukan bahwa:
a) Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi
madya, pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan
pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional.
b) Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab
secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a) disesuaikan dengan struktur
organisasi masing-masing instansi pemerintah.
b. Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan
hal-hal sebagai berikut:
1)
Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapat
kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan
untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya
agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau
Pelaksana Tugas (PLT).
2)
Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak berwenang mengambil
keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada
perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.
3)
Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak berwenang mengambil
keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan,
pemindahan, dan pemberhentian pegawai.
4) Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT)
memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan danlatau
tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada
aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3).
5)
Adapun kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) pada aspek
kepegawaian, antara lain meliputi:
a) melaksanakan tugas sehari-hari pejabat
definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b) menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian
prestasi kerja pegawai;
c) menetapkan surat kenaikan gaji berkala;
d) menetapkan cuti selain Cuti di Luar
Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;
e) menetapkan surat tugas/ surat perintah
pegawai;
f)
menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;
g) menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan
antar instansi;
h) memberikan tzin belajar; dan
i) mengusulkan pegawai untuk mengikuti
pengembangan kompetensi.
6) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) tidak perlu dilantik atau
diambil sumpahnya.
7) Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai
Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak perlu ditetapkan dengan
keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih
tinggi yang memberikan mandat.
8) Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada
angka 7) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
9)
Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana tugas (PLT) bukan jabatan definitif, oleh
karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan jabatan sehingga dalam surat perintah tidak
dicantumkan besaran tunjangan jabatan struktural.
10)
Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak
boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan
sesuai tunjangan jabatan definitifnya.
11)
Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) melaksanakan
tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3
(tiga) bulan.
12)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk
sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan
Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan
unit kerjanya.
13)
Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai
Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:
a)
Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama,
Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
b)
Dalam hal pejabat fungsional jenjang ahli
utama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan
Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
c) Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat
ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Pimpinan
Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.
d)
Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian
atau Pelaksana T\rgas Jabatan Administrator atau Pengawas.
e)
Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian
atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas.
14)
Penunjukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 13) disesuaikan
dengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing instansi.
15)
Ketentuan penunjukan dan kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT)
bagi Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah
Dengan
berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 2/SE/VII/2OI9 tanggal 20 Juli 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Link
download Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun
2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam
Aspek Kepegawaian (disini)
Demikian
informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor
1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas
(PLT) Dalam Aspek Kepegawaian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.