SURAT EDARAN BKN NOMOR 1 TAHUN 2021 TENTANG KEWENANGAN PLH DAN PLT DALAM ASPEK KEPEGAWAIAN

Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian PLH dan Pelaksana Tugas PLT Dalam Aspek Kepegawaian


Maksud dan tujuan diterbitkan Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Aspek Kepegawaian, yaitu: a) menjadi pedoman dalam melakukan penunjukan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas sehingga proses kerja, tugas, dan fungsi dapat tetap berjalan efektif meskipun pejabat definitif berhalangan; dan b) memberikan kejelasan mengenai pejabat yang dapat ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas maupun Pelaksana Harian, khususnya setelah dilakukannya penyetaraan jabatan dalam rangka penyederhanaan birokrasi.


Isi Surat Edaran SE BKN Nomor 1/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Aspek Kepegawaian, adalah sebagai berikut

a. Berkenaan dengan kewenangan Pelaksana Harian dan PelaksanaTugas, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Dalam Pasal 14 ayat (1), ayat (21, dan ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:

a) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

(1) ditugaskan oleh Badan danlatau Pejabat Pemerintahan di atasnya; dan

(2) merupakan pelaksanaan tugas rutin.

b) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin, terdiri atas:

(1) Pelaksana Harian (PLH) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara; dan

(2) Pelaksana Tugas (PLT) yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

c)  Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang memperoleh wewenang melalui mandat tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi kepegawaian dan alokasi anggaran.

2) Dalam penjelasan Pasal 14 ayat (7) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain ditentukan bahwa:

a) yang dimaksud dengan "keputusan dan atau tindakan yang bersifat strategis" adalah keputusan dan atau tindakan yang memiliki dampak besar seperti penetapan perubahan rencana strategis dan rencana kerja pemerintah.

b) yang dimaksud dengan "perubahan status hukum kepegawaian" adalah melakukan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

 

3)  Dalam Pasal 67 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, antara lain ditentukan bahwa:

a)  Pejabat Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi  madya, pimpinan tinggi  pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas  Jabatan Fungsional.

b)  Penentuan berkedudukan dan bertanggung jawab secara langsung sebagaimana dimaksud pada huruf a) disesuaikan dengan struktur organisasi masing-masing instansi pemerintah.

 

b.  Sehubungan dengan hal tersebut, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1) Apabila terdapat pejabat yang tidak dapat melaksanakan tugas/ terdapat kekosongan pejabat karena berhalangan sementara atau berhalangan tetap, dan untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, maka pejabat pemerintah di atasnya agar menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT).

2) Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian.

3) Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan pada aspek kepegawaian yang meliputi pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai.

4)  Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) memiliki kewenangan mengambil keputusan dan/atau tindakan selain keputusan danlatau tindakan yang bersifat strategis dan berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian sebagaimana dimaksud pada angka 3).

5) Adapun kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) pada aspek kepegawaian, antara lain meliputi:

a)  melaksanakan tugas sehari-hari pejabat definitif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;

b)  menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja pegawai;

c)  menetapkan surat kenaikan gaji berkala;

d)  menetapkan cuti selain Cuti di Luar Tanggungan Negara dan cuti yang akan dijalankan di luar negeri;

e)  menetapkan surat tugas/ surat perintah pegawai;

f) menjatuhkan hukuman disiplin pegawai tingkat ringan;

g)  menyampaikan usul mutasi kepegawaian kecuali perpindahan antar instansi;

h)  memberikan tzin belajar; dan

i)  mengusulkan pegawai untuk mengikuti pengembangan kompetensi.

6)  Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) tidak perlu dilantik atau diambil sumpahnya.

7)  Penunjukan Pegawai Negeri Sipil sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak perlu ditetapkan dengan keputusan melainkan cukup dengan Surat Perintah dari Pejabat Pemerintahan lebih tinggi yang memberikan mandat.

8)  Surat Perintah sebagaimana dimaksud pada angka 7) dibuat menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.

9) Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana tugas (PLT) bukan jabatan definitif, oleh karena itu Pegawai Negeri Sipil yang diperintahkan sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas tidak diberikan tunjangan  jabatan sehingga dalam surat perintah tidak dicantumkan besaran tunjangan jabatan  struktural.

10) Pengangkatan sebagai Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) tidak boleh menyebabkan yang bersangkutan dibebaskan dari jabatan  definitifnya dan tunjangan jabatannya tetap dibayarkan sesuai tunjangan jabatan definitifnya.

11) Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) melaksanakan tugasnya untuk paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 (tiga) bulan.

12) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, atau Jabatan Pelaksana hanya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dalam Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas yang sama atau setingkat lebih tinggi di lingkungan unit kerjanya.

13) Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas dengan ketentuan:

a) Pejabat fungsional jenjang ahli utama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

b) Dalam hal pejabat fungsional  jenjang ahli utama akan ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, maka harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

c)  Pejabat fungsional jenjang ahli madya dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (PLH) atau Pelaksana Tugas (PLT) Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator, atau Jabatan Pengawas.

d) Pejabat fungsional jenjang ahli muda dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana T\rgas Jabatan Administrator atau Pengawas.

e) Pejabat fungsional jenjang ahli pertama dapat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian atau Pelaksana Tugas Jabatan Pengawas.

14) Penunjukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada angka 13) disesuaikan dengan kebutuhan dan struktur organisasi masing-masing instansi.

15) Ketentuan penunjukan dan kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) bagi Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah

 

Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 2/SE/VII/2OI9 tanggal 20 Juli 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 



Link download Surat Edaran (SE) BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Aspek Kepegawaian (disini)


Demikian informasi tentang Surat Edaran BKN Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (PLH) dan Pelaksana Tugas (PLT) Dalam Aspek Kepegawaian. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter