Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan mutu hasil pertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Permenpan
RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian,
yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Sedangkan Pejabat
Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu
Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan
mutu hasil pertanian.
Ditegaskan dalam Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian bahwa Pengawas
Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang
Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengawas Mutu Hasil Pertanian
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan
tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat
pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian. Kedudukan Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan dalam peta
jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan
analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan
jabatan karier PNS.
Selanjutnya Peraturan
Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16
Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, menyatakan
bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian
merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, dari
jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Pemula;
b. Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Terampil;
c. Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Mahir; dan
d. Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Penyelia.
Jenjang Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan
jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Pertama;
b. Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Muda; dan
c. Pengawas Mutu
Hasil Pertanian Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV
sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Pengawas Mutu Hasil Pertanian berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, adalah melaksanakan kegiatan
pengawasan mutu hasil pertanian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas
Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan
pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca melalui link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021
pdf Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Semoga ada
manaafnya.