>

PERMENPAN RB NOMOR 16 TAHUN 2021 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS MUTU HASIL PERTANIAN

Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian


Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengawasan mutu hasil pertanian, serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.

 

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, yang dimaksud Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang selanjutnya disebut Pengawas Mutu Hasil Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian bahwa Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang Pengawasan Mutu Hasil Pertanian pada Instansi Pemerintah. Pengawas Mutu Hasil Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Kedudukan Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan jabatan karier PNS.

 

Selanjutnya Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, menyatakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian termasuk dalam klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keterampilan, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Pemula;

b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Terampil;

c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Mahir; dan

d. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Penyelia.

 

Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian kategori keahlian, dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:

a. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Pertama;

b. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Muda; dan

c. Pengawas Mutu Hasil Pertanian Ahli Madya.

 

Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VIII Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian ini.

 

Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian, adalah melaksanakan kegiatan pengawasan mutu hasil pertanian. Unsur kegiatan Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian yang dapat dinilai angka kreditnya terdiri atas pelaksanaan pembinaan penerapan standar dan pengawasan mutu dan keamanan hasil pertanian.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca melalui link download yang tersedia di bawah ini.

 



Link download Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 (DISINI)

 

Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Mutu Hasil Pertanian. Semoga ada manaafnya.




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter