Peraturan Menpan RB atau Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme pegawai negeri sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian serta untuk meningkatkan kinerja organisasi
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 pdf Tentang
Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, dinyatakan bahwa
yang dimaksud Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana pertanian. Sedangkan Pejabat Fungsional
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan analisis prasarana dan sarana
pertanian.
Ditegaskan dalam Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian bahwa Analis Prasarana
dan Sarana Pertanian berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis
prasarana dan sarana pertanian pada Instansi Pembina dan Instansi Daerah. Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara
langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian. Kedudukan Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis
tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang
Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian menyatakan bahwa Jabatan
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian merupakan jabatan karier PNS. Jabatan
Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian termasuk dalam
klasifikasi/rumpun ilmu hayat. Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian
merupakan jabatan fungsional kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis
Prasarana dan Sarana Pertanian terdiri atas:
a. Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian Ahli Pertama;
b. Analis Prasarana dan
Sarana Pertanian Ahli Muda; dan
c. Analis Prasarana
dan Sarana Pertanian Ahli Madya.
Jenjang pangkat untuk
masing-masing Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tercantum dalam Lampiran III
sampai dengan Lampiran V Permenpan Rb Nomor
15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian
ini.
Tugas Jabatan Fungsional
Analis Prasarana dan Sarana Pertanian menurut Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana
Dan Sarana Pertanian adalah melaksanakan analisis prasarana dan sarana pertanian.
Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Analis Prasarana dan Sarana Pertanian yang
dapat dinilai Angka Kreditnya yaitu analisis prasarana dan sarana pertanian.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi
Birokrasi Permenpan Rb Nomor 15 Tahun
2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian, melalui
link download yang tersedia di bawah ini.
Link download Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2021 pdf (DISINI)
Demikian informasi
tentang Permenpan Rb Nomor 15 Tahun 2021
Tentang Jabatan Fungsional Analis Prasarana Dan Sarana Pertanian. Semoga ada
manaafnya.