Dalam rangka menyambut Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Di Saat Pandemi Covid. Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dan paparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaran shalat Idul Fifri di saat Pandemi COVID.
Panduan
Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H) di Saat Pandemi Covid ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah,
Panitia Hari
Besar Islam dan masyarakat luas.
Ruang lingkup Surat
Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan
Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H) di Saat Pandemi Covid melingkupi kegiatan malam takbiran
dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka pada
tanggal 1 Syawal 1442 H/2021.
Adapun Dasar Surat
Edaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul
Fitri 2021 (1442 H), antara lain: 1) Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona
Virus Disease 2019 (COVID-19), 2) Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas
Percepatan Penanganan COVID- 19; 3) Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun
2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021, dan 4)
Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya mengenai hal
terkait.
Isi Surat
Edaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul
Fitri 2021 (1442 H), antara lain:
1. Malam Takbiran menyambut Hari
Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan
agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas
maksimal 10% dan kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protocol
kesehatan COVID secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan
menghindari kerumunan.
b. Kegiatan Takbir Keliling
ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.
c. Kegiatan Takbiran dapat
disiarkan secara virtual dan masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat
telekomunikasi di masjid dan mushalla.
2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal
1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong
tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing,
sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya;
3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal
1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang
DINYATAKAN AMAN dan COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan
penetapan pihak berwenang;
4. Dalam hal shalat Idul Fitri
dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol
kesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:
a. Shalat Idul Fitri dilakukan
sesuai rukun shalat Idul Fitri dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh
jemaah yang hadir;
b. Jemaah shalat Idul Fitri yang
hadir tidak boleh melebihi 50 % dan kapasitas tempat agar memungkinkan untuk
menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah,
c. Panitia shalat Idul Fitri
dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan
kondisi sehat Jemaah yang hadir;
d. Bagi para lansia (lanjut usia)
atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari
perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan
lapangan;
e. Seluruh jemaah agar tetap
memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah
Idul Fitri di masjid dan lapangan;
f. Khutbah Idul Fitri dilakukan
secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.
g. Mimbar yang digunakan dalam
penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi
pembatas transparan antara khatib dan jemaah;
h. Seusai pelaksanaan shalat Idul
Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan
dengan bersentuhan secara fisik.
5. Panitia Hari Besar Islam / Panitia
Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan
terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID
19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan
menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan
dengan baik, aman dan terkendali;
6. Silaturahim dalarn rangka Idul
Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar
kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau kornunitas;
7. Dalam hal terjadi perkembangan
ekstrim COVID- 19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif
COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan
Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.
Dernikian untuk menjadi perhatian dan disosialisasikan
secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam
serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana rnestinya. Semoga Allah SWT
mencurahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua bangsa Indonesia.
Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 (1442 H). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.