>

SE MENAG NOMOR 07 TAHUN 2021 TENTANG PANDUAN PENYELENGGARAAN SHALAT IDUL FITRI 2021 (1442 H)

Surat Edaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 (1442 H)


Dalam rangka menyambut Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021, Kemenag telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah/2021 Di Saat Pandemi Covid. Surat Edaran ini diterbitkan dalam rangka memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri Tahun 1442 H/2021 dan membantu negara untuk menyelamatkan masyarakat dan paparan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Agama sesuai tugas dan kewenangannya perlu mengeluarkan Surat Edaran mengenai panduan penyelenggaran shalat Idul Fifri di saat Pandemi COVID.

 

Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H) di Saat Pandemi Covid ini sebagai acuan bagi instansi pemerintah, pengurus/pengelola rumah ibadah, Panitia Hari Besar Islam dan masyarakat luas.

 

Ruang lingkup Surat Edaran Menteri Agama (Menag) Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri Tahun 2021 (1442 H) di Saat Pandemi Covid melingkupi kegiatan malam takbiran dan shalat Idul Fitri yang diselenggarakan di masjid dan lapangan terbuka pada tanggal 1 Syawal 1442 H/2021.

 

Adapun Dasar Surat Edaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 (1442 H), antara lain: 1) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), 2) Surat Edaran yang dikeluarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID- 19; 3) Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri Tahun 1442 H/2021, dan 4) Fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya mengenai hal terkait.

 

Isi Surat Edaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 (1442 H), antara lain:

1. Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma Allah sesuai yang diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid dan mushala, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10% dan kapasitas masjid dan mushala, dengan memperhatikan standar protocol kesehatan COVID secara ketat, seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.

b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan untuk mengantisipasi keramaian.

c. Kegiatan Takbiran dapat disiarkan secara virtual dan masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushalla.

2. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 di daerah yang mengalami tingkat penyebaran COVID 19 tergolong tinggi (Zona Merah dan Zona Oranye) agar dilakukan di rumah masing-masing, sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia dan ormas-ormas Islam lainnya;

3. Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 H/2021 dapat diadakan di masjid dan lapangan hanya di daerah yang DINYATAKAN AMAN dan COVID 19 yaitu Zona Hijau dan Zona Kuning berdasarkan penetapan pihak berwenang;

4. Dalam hal shalat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan lapangan, wajib memperhatikan standar protokol kesehatan COVID secara ketat dan mengindahkan ketentuan sebagai berikut:

a. Shalat Idul Fitri dilakukan sesuai rukun shalat Idul Fitri dan Khutbah Idul Fitri diikuti oleh seluruh jemaah yang hadir;

b. Jemaah shalat Idul Fitri yang hadir tidak boleh melebihi 50 % dan kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jemaah,

c. Panitia shalat Idul Fitri dianjurkan menggunakan alat pengecek suhu (thermogun) dalam rangka memastikan kondisi sehat Jemaah yang hadir;

d. Bagi para lansia (lanjut usia) atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, disarankan tidak menghadiri shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan;

e. Seluruh jemaah agar tetap memakai masker selama pelaksanaan shalat Idul Fitri dan selama menyimak Khutbah Idul Fitri di masjid dan lapangan;

f. Khutbah Idul Fitri dilakukan secara singkat dengan tetap memenuhi rukun khutbah, paling lama 20 menit.

g. Mimbar yang digunakan dalam penyelenggaraan shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan agar dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah;

h. Seusai pelaksanaan shalat Idul Fitri jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat-tangan dengan bersentuhan secara fisik.

5. Panitia Hari Besar Islam / Panitia Shalat Idul Fitri sebelum menggelar shalat Idul Fitri di masjid dan lapangan terbuka wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Satgas Penanganan COVID 19 dan unsur keamanan setempat untuk mengetahui informasi status zonasi dan menyiapkan tenaga pengawas agar standar protokol kesehatan COVID dijalankan dengan baik, aman dan terkendali;

6. Silaturahim dalarn rangka Idul Fitri agar hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar kegiatan Open House/Halal Bihalal di lingkungan kantor atau kornunitas;

7. Dalam hal terjadi perkembangan ekstrim COVID- 19, seperti terdapat peningkatan yang signifikan angka positif COVID, adanya mutasi varian baru virus corona di suatu daerah, maka pelaksanaan Surat Edaran ini disesuaikan dengan kondisi setempat.

 

Dernikian untuk menjadi perhatian dan disosialisasikan secara masif, terutama kepada pengurus masjid dan Panitia Hari Besar Islam serta masyarakat luas agar dilaksanakan sebagaimana rnestinya. Semoga Allah SWT mencurahkan rahmat dan perlindungan-Nya kepada kita semua bangsa Indonesia.





Demikian informasi tentang Surat Edaran (SE) Menag Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 (1442 H). Semoga ada manfaatnya, terima kasih. 




= Baca Juga =



Post a Comment

Maaf, Komentar yang disertai Link Aktif akan terhapus oleh sistem

Previous Post Next Post


































Free site counter


































Free site counter